Polres Cimahi Tegas: Debt Collector Ilegal dan Mata Elang Akan Ditindak

  • 19 Mar 2026 21:50 WIB
  •  Bandung

RRI.CO.ID, Cimahi - Kepolisian Resor Cimahi menegaskan tidak akan mentoleransi praktik penagihan utang secara ilegal di jalan raya. Oknum debt collector atau yang dikenal sebagai “mata elang” (matel) yang melakukan perampasan kendaraan maupun intimidasi terhadap nasabah dipastikan akan ditindak tegas tanpa kompromi.

Kapolres Cimahi, AKBP Niko N Adiputra, menegaskan komitmen tersebut sebagai langkah perlindungan terhadap masyarakat dari praktik penagihan yang melanggar hukum dan mengarah pada aksi premanisme.

Ia menyatakan, setiap tindakan pencegatan atau pengambilan paksa kendaraan di jalan merupakan pelanggaran serius.

“Jika ada matel yang merampas kendaraan atau mencegat nasabah tidak sesuai prosedur, kami akan tindak tegas. Tidak ada ruang bagi praktik seperti itu,” ujar Niko saat ditemui di Pos Terpadu Tol Padalarang, Kamis 19 Maret 2026.

Menurutnya, proses penarikan kendaraan oleh perusahaan pembiayaan atau leasing telah diatur secara jelas dalam mekanisme hukum. Penarikan tidak bisa dilakukan secara sepihak di jalan, apalagi disertai intimidasi terhadap debitur.

Ia menegaskan, tindakan seperti pencegatan hingga perampasan kendaraan di ruang publik dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum dan berpotensi diproses secara pidana.

“Penarikan kendaraan harus sesuai prosedur hukum, bukan dilakukan di jalan dengan cara-cara yang meresahkan masyarakat,” katanya.

Polres Cimahi juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor jika mengalami atau menyaksikan praktik penagihan ilegal tersebut. Laporan dapat disampaikan melalui kantor polisi terdekat maupun layanan darurat kepolisian 110.

“Kami minta masyarakat segera melapor agar bisa langsung kami tindaklanjuti,” ucapnya.

Lebih lanjut, Niko memastikan pihaknya siap melakukan penindakan hingga penangkapan terhadap oknum debt collector yang terbukti melanggar hukum.

Ia menargetkan wilayah hukum Polres Cimahi terbebas dari praktik penagihan yang meresahkan, mencakup Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat, dan Kecamatan Margaasih.

“Kami tidak main-main. Siapapun yang melanggar hukum, termasuk matel di jalan, akan kami kejar dan proses sesuai ketentuan,” tegasnya.

Dengan langkah tegas tersebut, kepolisian berharap masyarakat merasa lebih aman serta memahami hak dan kewajibannya dalam perjanjian kredit, termasuk memastikan proses penagihan dilakukan sesuai aturan yang berlaku.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....