Libur Lebaran 2026, Samsat Cimahi Tetap Layani Pajak lewat KIOSK
- 18 Mar 2026 13:09 WIB
- Bandung
RRI.CO.ID, Cimahi - Samsat Kota Cimahi tetap membuka layanan pembayaran pajak kendaraan selama libur Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, melalui fasilitas KIOSK Samsat di lobi kantor.
Meski pelayanan tatap muka dihentikan sementara selama periode libur pada 18 hingga 24 Maret 2026, masyarakat masih dapat melakukan pembayaran pajak kendaraan secara mandiri menggunakan layanan digital yang tersedia.
Kepala P3D Kota Cimahi, Reni Astati, memastikan bahwa petugas tetap hadir untuk memberikan pendampingan kepada wajib pajak yang memanfaatkan KIOSK Samsat maupun layanan lainnya.
“Adapun jam operasional KIOSK Samsat selama libur Lebaran berlangsung setiap hari mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB,” ujar Reni saat dihubungi, Rabu 18 Maret 2026.
Selain melalui KIOSK, pembayaran pajak juga dapat dilakukan melalui aplikasi Sapa warga dan SIGNAL sebagai alternatif layanan non-tatap muka.
Samsat Cimahi dijadwalkan kembali membuka pelayanan normal pada 25 Maret 2026, setelah masa libur Lebaran berakhir.
“Pelayanan normal kembali di kantor induk Samsat Cimahi pada tanggal 25 Maret 2026,” katanya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....