Dishub Bandung Perketat Pengawasan Parkir Liar Selama Libur Lebaran

  • 13 Mar 2026 19:11 WIB
  •  Bandung

RRI.CO.ID, Bandung – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung meningkatkan pengawasan terhadap parkir liar selama masa libur Lebaran 2026. Langkah ini dilakukan untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas, terutama di kawasan wisata dan pusat keramaian yang diperkirakan mengalami peningkatan aktivitas masyarakat.

‎Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung, Rasdian Setiadi menuturkan, fenomena parkir liar biasanya meningkat saat periode libur panjang. Kondisi tersebut kerap terjadi di sejumlah titik wisata dan kawasan perdagangan yang ramai dikunjungi masyarakat maupun wisatawan.

‎“Biasanya saat liburan banyak kendaraan parkir tidak pada tempatnya, terutama di kawasan wisata,” ujar Rasdian, Jumat 13 Maret 2026.

‎Menurutnya, peningkatan volume kendaraan selama libur Lebaran berpotensi menimbulkan kemacetan apabila tidak diimbangi dengan pengaturan parkir yang tertib. Oleh karena itu, Dishub Kota Bandung akan meningkatkan patroli dan pengawasan di lapangan untuk menertibkan kendaraan yang parkir sembarangan.


‎Ia menjelaskan, intensitas patroli petugas akan ditingkatkan selama masa libur Lebaran. Jika pada hari biasa patroli hanya dilakukan dua hingga tiga kali dalam sepekan, maka selama periode liburan pengawasan akan dilakukan setiap hari di berbagai titik rawan parkir liar.

‎“Kalau biasanya patroli dua atau tiga kali seminggu, saat Lebaran ini bisa dilakukan setiap hari,” kata Rasdian.

‎Dalam pelaksanaannya, Dishub akan mengedepankan pendekatan persuasif terlebih dahulu kepada para pengendara yang melanggar aturan parkir. Petugas akan memberikan imbauan agar kendaraan dipindahkan ke lokasi parkir yang telah disediakan.

‎Namun demikian, apabila imbauan tersebut tidak diindahkan, petugas akan mengambil tindakan tegas sesuai dengan aturan yang berlaku.

‎“Kita lakukan tahapan mulai dari imbauan terlebih dahulu. Tetapi jika masih melanggar tentu akan dilakukan penindakan,” ucapnya.

‎Sebagai bagian dari upaya penertiban, Dishub Kota Bandung juga menyiapkan armada mobil derek untuk menindak kendaraan yang parkir tidak pada tempatnya. Kendaraan yang terbukti melanggar aturan parkir akan langsung diderek oleh petugas.

‎“Kita menyiapkan tiga mobil derek untuk penindakan kendaraan yang parkir tidak pada tempatnya,” katanya.

‎Rasdian menambahkan, kendaraan yang telah diderek harus melalui proses penyelesaian sanksi administratif sebelum dapat diambil kembali oleh pemiliknya. Hal tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan aturan sekaligus memberikan efek jera bagi pelanggar.

‎“Kalau sudah diderek tentu ada sanksi administrasi yang harus diselesaikan,” ujar Rasdian.

‎Ia pun mengimbau masyarakat maupun wisatawan yang berkunjung ke Kota Bandung selama libur Lebaran untuk mematuhi aturan parkir yang telah ditetapkan.

‎" Dengan disiplin dalam memarkir kendaraan, diharapkan arus lalu lintas di Kota Bandung dapat tetap tertib, aman, dan lancar selama periode libur panjang.

‎Petugas Dishub Bandung," tandasnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....