Sanksi Berat Bagi Perusahaan yang Tidak Membayar THR

  • 09 Mar 2026 21:36 WIB
  •  Bandung

RRI.CO.ID, Subang - Seluruh perusahaan di Kabupaten Subang, diminta membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan atau buruh, maksimal H min 7 Lebaran. Hal itu ditegaskan Kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Subang, Rona Mairansyah kepada RRI di Subang, Senin 9 Maret 2026.

Pemerintah lanjut Rona, telah mengatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 tahun 2016, tentang tunjangan hari raya keagamaan, bagi pekerja buru di perusahaan. Dalam ketentuan tersebut, THR wajib dibayarkan perusahaan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan pekerja yang bersangkutan.

"Artinya perusahaan tidak boleh membayarkan THR setelah jari raya. Ini ditekankan, bahwa THR itu, tidak boleh dibayarkan setelah hari raya. Apalagi menunda tanpa alasan yang sah," tegas Rona.

Ketentuan ini, berlaku bagi pekerja atau guru, yang sudah bekerja minimal 1 bulan secara terus menerus. Sehingga nagi pekerjaa yang sudah bekerja dalam 1 bukan terus menerus, maka berhak menerima THR dari perusahaan, baik pekerja tetap, ataupun pekerja perjanjian kerja tertentu (PKWT) atau PKWTT.

"Tujuannya sederhana, agar pekerja memiliki kesempatan untuk memenuhi kebutuhan hari raya bersama keluarga. Karena ini untuk menunjang bagi para pekerja," ujarnya.

Oleh karena itu, pemerintah berharap perusahaan dapat mempersiapkan kewajiban ini, dari jauh-jauh hari. Sebagai bagian tanggungjawab terhadap pekerja.

Sanksi bagi perusahaan yang tidak membayar atau memberikan THR, dikenakan denda 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan kepada pekerja.

"Denda tersebut, tidak menggugurkan kewajiban perusahaan untuk tetap mambayarkan THR kepada pekerjanya. Maksudnya begini, apabila telat, maka perusahaan dikenakan denda 5 persen, plus kewajibannya membayar THR, jadi perusahaan itu kewajiban membayarkan THRnya itu menjadi double. Bukan berarti sudah bayar 5 persen, THR pun harus tetap dibayarkan," terang dia.

Jika perusahaan tidak membayarkan THR sama sekali, maka perusahaan akan dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, atau penghentian sementara sebagian atai seluruh alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha. Sebagaiman juga diatur dalam Permenaker Nomor 6 tahun 2016, tentang tunjangan hari raya bago pekerja buruh di perusahaan.

"Jadi ini sanksinya cukup berat, jika ada perusahaan yang tidak membayarkan THR sama sekali, bisa dibekukan," tandasnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....