THR ASN Cimahi Dipastikan Aman, Pemkot Tunggu Petunjuk dari Pemerintah Pusat
- 09 Mar 2026 12:47 WIB
- Bandung
RRI.CO.ID, Cimahi - Pemerintah Kota Cimahi memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1447 Hijriah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) akan dibayarkan. Namun, pencairannya masih menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Cimahi, Harjono, mengatakan penerima THR mengacu pada ketentuan yang berlaku, yakni Aparatur Sipil Negara yang meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) penuh waktu, serta pejabat negara seperti wali kota dan wakil wali kota.
“Berdasarkan ketentuan yang ada, yang menerima THR adalah ASN, baik PNS maupun P3K penuh waktu, serta pejabat negara,” ujar Harjono, dikutip dari laman resmi pemerintah kota Cimahi, Minggu 8 Maret 2026.
Sementara itu, mengenai pemberian THR bagi P3K paruh waktu, Pemerintah Kota Cimahi masih akan melakukan pembahasan lebih lanjut. Harjono menyebut pihaknya perlu mencermati terlebih dahulu regulasi yang akan diterbitkan pemerintah pusat terkait status pegawai tersebut.
Menurutnya, kategori P3K paruh waktu belum tercantum secara jelas dalam aturan yang ada, berbeda dengan tenaga outsourcing seperti petugas keamanan yang mengikuti ketentuan ketenagakerjaan sektor swasta.
“Kami masih menunggu seperti apa isi Peraturan Pemerintah (PP)-nya. Untuk tenaga outsourcing seperti satpam mengikuti aturan pegawai swasta. Sementara untuk P3K paruh waktu belum muncul dalam ketentuan, sehingga perlu disikapi secara bijak,” ucapnya.
Di sisi lain, Pemkot Cimahi memastikan anggaran untuk pembayaran THR bagi lebih dari 6.000 ASN telah tersedia dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Cimahi Tahun 2026. Anggaran tersebut merupakan bagian dari alokasi gaji ASN selama 14 bulan.
Rinciannya, 12 bulan dialokasikan untuk gaji rutin, sementara dua bulan lainnya diperuntukkan bagi THR dan gaji ke-13.
Meski demikian, anggaran yang telah disiapkan saat ini hanya mencakup gaji pokok dan tunjangan melekat.
Untuk tambahan penghasilan pegawai (TPP) atau tunjangan kinerja, Pemkot Cimahi masih menunggu kebijakan lebih lanjut dari pemerintah pusat.
“Ada kemungkinan TPP disesuaikan dengan regulasi dan kemampuan keuangan daerah. Untuk saat ini TPP belum dianggarkan,” kata Harjono.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....