Kecelakaan Maut Cipularang, Polisi Tetapkan Sopir Kontainer Tersangka
- 06 Mar 2026 13:38 WIB
- Bandung
RRI.CO.ID, Bandung – Polisi menetapkan sopir kontainer sebagai tersangka, dalam peristiwa kecelakaan lalu lintas di KM 93 B Tol Cipularang Purwakarta. Dalam peristiwa yang terjadi pada Kamis 5 Maret 2026 malam itu, tiga orang dinyatakan meninggal dunia dan tujuh orang korban lainnya menderita luka luka.
Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Barat Kombes Pol. Raydian Kokrosono mengatakan, dari hasil olah TKP yang dilakukan tim Traffic Accident Analysis (TAA), pihaknya kemudian menetapkan Muhamad Yahya (27) sebagai tersangka dalam peristiwa kecelakaan maut tersebut.
Ditegaskan Raydian, terungkap sistem pengereman kontainer yang di kendarai tersangka, tidak berfungsi dengan baik. Sehingga akhirnya kendaraan tidak terkendali dan menabrak antrian kendaraan yang ada di depannya.
“Dari olah TKP sementara, ada beberapa dugaan yang menjadi penyebab terjadi kecelakaan tadi malam. Diduga kendaraan kontainer yang dikemudikan tersangka mengalami gagal fungsi pengereman,”jelas Raydian Jumat 6 Maret 2026.
Ia juga menambahkan, polisi menemukan bukti lainnya baik dari keterangan saksi maupun yang ditemui di kendaraan, seperti over kapasitas pengangkutan. “Dari KIR yang diizinkan itu 16 ton, namun dari kejadian tersangka membawa muatan biji plastik sebanyak 25 ton,”jelasnya.
Raydian juga mengatakan, saat peristiwa terjadi tengah ada antrian atau hambatan kendaraan di jalur akibat adanya truk yang mogok. Pada saat terjadinya pelambatan antrian, kontainer lepas kendali dan menabrak sebanyak sembilan kendaraan di depannya.
Akibat tabrakan beruntun tersebut dilaporkan tiga orang meninggal dunia dan tujuh lainnya mengalami luka luka. Data dari rumah sakit Abdul Radjak Purwakarta, korban meninggal yakni pengemudi pikap Eman Wahyudi (36), warga Cikeas Udik, Gunungputri, Kabupaten Bogor, serta dua penumpangnya Muhammad Reza (29) warga Duren Mekar, Bojongsari, Kota Depok, dan Wisnu Nugroho (31) warga Bojongsari Baru, Kota Depok.