Disnakertrans Cianjur Buka Posko Pengaduan THR, Ini Tujuannya

  • 05 Mar 2026 21:03 WIB
  •  Bandung

RRI.CO.ID, Cianjur- Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Cianjur membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2026 di Kantor Disnakertrans Cianjur di Jalan Pangeran Hidayatullah.

Kepala Disnakertrans Denny Widya Lesmana mengatakan, pembukaan Posko Pengaduan THR berdasarkan surat edaran Kementrian Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2026 Bagi Pekerja/Buruh.

Tujuan pembukaan posko untuk memfasilitasi keluhan para pekerja seputar THR.

"Untuk mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR keagamaan," kata Denny, Kamis 5 Maret 2026.

Pada surat edaran Kemenaker juga dicantumkan, perusahaan tidak dibolehkan membayar THR dengan sistem berangsur.

Selain itu, perusahaan juga wajib membayar THR untuk karyawannya paling lambat H-7 Idul Fitri.

"THR Kegamaan wajib dibayarkan pengusaha secara penuh tidak boleh dicicil," pungkasnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....