DLH Tegaskan Limbah Medis di Bandung Barat Bukan Dari Kota Bandung

  • 04 Mar 2026 20:53 WIB
  •  Bandung

RRI.CO.ID, Bandung – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandung, Darto, memastikan temuan sampah medis yang dibuang di wilayah Kabupaten Bandung Barat bukan berasal dari Kota Bandung. Ia menegaskan tidak ada keterkaitan antara limbah tersebut dengan sistem pengelolaan sampah yang dilakukan Pemerintah Kota Bandung.

‎“Pertama, kami pastikan bahwa itu bukan sampah medis dari Kota Bandung. Tidak ada keterkaitan dengan pengelolaan sampah yang dilakukan Pemkot Bandung,” ujar Darto, Rabu 4 Maret 2026.

‎Pernyataan tersebut disampaikan menyusul beredarnya informasi mengenai pembuangan limbah medis yang menutup akses jalan warga di Kampung Cileunca, Desa Tenjolaut, Kecamatan Cikalongwetan, Kabupaten Bandung Barat. Kasus tersebut saat ini tengah dalam penyelidikan aparat kepolisian.

‎Darto juga menjelaskan, kendaraan yang diduga mengangkut limbah medis tersebut bukan milik Pemerintah Kota Bandung. Dalam sejumlah pemberitaan, kendaraan yang digunakan disebut berupa truk berwarna kuning dengan bak terbuka.

‎Menurutnya, armada Pelayanan Komersial dan Kemitraan (PK2) UPT Kota Bandung menggunakan kendaraan compactor tertutup dengan kapasitas enam meter kubik. DLH memastikan tidak ada armada PK2 yang menggunakan truk kuning maupun kendaraan bak terbuka dalam operasional pengangkutan sampah.

‎“Terkait kendaraan, itu bukan armada milik Pemkot Bandung. Sistem dan armada kami jelas berbeda,” tegasnya.


‎Ia menambahkan, sistem operasional pengangkutan sampah di Kota Bandung dilakukan secara terjadwal dan terpantau, termasuk rute serta jenis sampah yang diangkut. Setiap armada memiliki spesifikasi teknis sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.

‎Lebih lanjut Darto menjelaskan, dalam pengelolaan sampah rumah sakit, UPT hanya mengangkut sampah domestik non-B3 (bahan berbahaya dan beracun). Sementara itu, sampah medis atau limbah B3 dikelola oleh vendor swasta khusus transporter limbah B3 yang memiliki izin resmi.

‎Vendor tersebut, kata dia, wajib dilengkapi dokumen manifest, menggunakan armada khusus, serta berada dalam pengawasan ketat sesuai regulasi perundang-undangan yang berlaku. Mekanisme pengangkutan dan pemusnahan limbah medis pun memiliki prosedur berbeda dengan pengelolaan sampah domestik.

‎“Armada dan mekanisme pengangkutan limbah B3 berbeda dengan sistem operasional PK2 milik Pemkot Bandung. Jadi secara sistem pengelolaan maupun armada, tidak ada keterkaitan dengan temuan limbah medis di wilayah Bandung Barat,” jelasnya.

‎Darto menegaskan, Pemerintah Kota Bandung berkomitmen penuh menjalankan pengelolaan sampah sesuai aturan. Ia memastikan seluruh proses pengelolaan, termasuk limbah medis, dilakukan secara tertib dan diawasi sesuai ketentuan.

‎“Kami berkomitmen menjalankan pengelolaan sampah sesuai aturan. Kami juga memastikan tidak ada sampah dari Kota Bandung yang dibuang sembarangan hingga berisiko mencemari lingkungan,” katanya.

‎DLH Kota Bandung sebelumnya juga berencana melakukan pengecekan langsung ke lokasi temuan limbah. Namun, karena lokasi saat ini masih dalam proses pemeriksaan oleh aparat kepolisian, tim DLH memilih tidak mendekat untuk menghindari kesalahpahaman atau kecurigaan yang tidak perlu.

‎Seperti diketahui, aparat kepolisian tengah menyelidiki kasus pembuangan limbah medis yang menutup akses jalan warga di Kampung Cileunca, Desa Tenjolaut, Kecamatan Cikalongwetan, Kabupaten Bandung Barat. Limbah tersebut diduga sengaja dibuang di tengah jalan dan kini telah berada dalam penanganan aparat berwenang.

‎Pihak berwenang mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi sebelum hasil penyelidikan resmi diumumkan, sekaligus mengingatkan pentingnya pengelolaan limbah medis yang aman demi menjaga kesehatan publik dan kelestarian lingkungan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....