Penyesuaian Perda Zonasi PKL, Satpol PP Bandung Kedepankan Pendekatan Humanis

  • 04 Mar 2026 11:48 WIB
  •  Bandung

RRI.CO.ID, Bandung – Pemerintah Kota Bandung melakukan penyesuaian kebijakan terkait zonasi Pedagang Kaki Lima (PKL). Hal itu menyusul adanya perubahan Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur pembagian wilayah zona hijau, zona kuning, dan zona merah.

‎Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung, Bambang Sukardi, menegaskan bahwa perubahan zonasi harus dipahami bersama agar tidak menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat, khususnya para pedagang kecil.

‎“Perubahan dengan perda baru yang diperuntukkan zona hijau atau zona kuning, yang tidak diperuntukkan zona merah. Kalau ada perubahan begitu repot dong nanti. Buat warga masyarakatnya, kasihan. Mudah-mudahan para pedagang PKL memenuhi daripada perda tersebut. Tapi tetap kita melakukan imbauan humanis,” ujar Bambang, Rabu 4 Maret 2026.

‎Menurutnya, penerapan aturan zonasi bukan untuk mempersulit pedagang, melainkan untuk menciptakan ketertiban, kenyamanan, serta menjaga fungsi ruang publik di Kota Bandung. Zona hijau diperuntukkan bagi aktivitas yang diperbolehkan, zona kuning bersifat terbatas dengan pengaturan tertentu, sementara zona merah merupakan kawasan yang dilarang untuk aktivitas berdagang.

‎Bambang menegaskan, meskipun pendekatan yang dikedepankan bersifat persuasif dan humanis, Satpol PP tetap akan bertindak tegas terhadap pelanggaran yang terjadi. Hal ini dilakukan agar para pedagang dapat memahami bahwa kebijakan tersebut dibuat demi kepentingan bersama.

‎“Namun tetap kita harus tegas agar mereka cukup bisa memahami kepentingan bersama,” katanya.

‎Ia juga menjelaskan, momentum bulan Ramadan menjadi perhatian khusus bagi pemerintah. Pada bulan penuh berkah ini, aktivitas ekonomi masyarakat, termasuk PKL, cenderung meningkat signifikan. Oleh karena itu, Pemerintah Kota Bandung telah mengantisipasi dengan menyediakan sejumlah lokasi di 30 kecamatan yang dapat dimanfaatkan pedagang untuk berjualan secara tertib.

‎“Biasanya di 30 kecamatan ini ada tempat-tempat yang disediakan untuk para PKL agar mereka bisa memanfaatkan momentum keberkahan ini,” tandasnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....