Program Mudik Gratis Cimahi Batasi Empat Orang per KK

  • 03 Mar 2026 15:44 WIB
  •  Bandung

RRI.CO.ID, Cimahi - Pemerintah Kota Cimahi membatasi jumlah peserta dalam program mudik gratis Lebaran 1447 Hijriah. Setiap kepala keluarga (KK) hanya diperbolehkan mendaftarkan maksimal empat orang anggota keluarga.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Cimahi, Endang, menjelaskan kebijakan tersebut diterapkan agar kesempatan mengikuti program bisa dirasakan lebih merata oleh masyarakat.

“Setiap KK hanya boleh membawa maksimal empat orang. Ini agar kuota yang tersedia dapat dibagi secara adil,” ujar Endang, Selasa 3 Maret 2026.

Tahun ini, Pemkot Cimahi menyediakan 720 kursi dengan dukungan 15 unit bus. Namun, jumlah pendaftar mencapai sekitar 1.000 orang sehingga proses verifikasi tengah dilakukan untuk menentukan peserta yang berhak berangkat.

Rute mudik yang disiapkan meliputi dua jalur, yakni Cimahi–Semarang melalui Cirebon dan Cimahi–Solo melalui Yogyakarta. Para peserta yang lolos verifikasi akan diberangkatkan pada 18 Maret 2026 dari Kompleks Perkantoran Pemkot Cimahi.

“Pembatasan jumlah peserta per KK juga menjadi bagian dari strategi pengaturan kapasitas agar perjalanan tetap tertib dan sesuai dengan standar keselamatan,” katanya.

Pemkot Cimahi berharap program ini dapat membantu warga pulang ke kampung halaman dengan aman serta mengurangi penggunaan kendaraan roda dua saat arus mudik Lebaran.

Rekomendasi Berita