Satpol PP Bandung Pastikan Tempat Hiburan Malam Tutup Selama Ramadan

  • 03 Mar 2026 09:15 WIB
  •  Bandung

RRI.CO.ID, Bandung – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung terus melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kepatuhan para pengusaha hiburan malam selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah. Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh pelaku usaha mematuhi Surat Edaran Wali Kota terkait penghentian sementara operasional tempat hiburan malam pada hari besar keagamaan dan selama Ramadan.

‎Kasatpol PP Kota Bandung Bambang Sukardi menyampaikan, pengawasan dilakukan secara kolaboratif bersama Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) serta Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Bandung.

‎“Jadi begini, kemarin kami melakukan kegiatan berkolaborasi dengan Disbudpar dan Disdagin untuk mengevaluasi sejauh mana ketaatan para pengusaha hiburan malam pada bulan Ramadan ini,” ujar Bambang, selasa 3 Maret 2026.


‎Monitoring tersebut bertujuan untuk melihat realisasi di lapangan, apakah para pengusaha telah menaati Surat Edaran Wali Kota Nomor 020/Disbudpar/2026 tentang ketentuan operasional usaha pariwisata dan hiburan selama bulan suci Ramadan.

‎Ia menegaskan, inti dari surat edaran tersebut adalah larangan operasional bagi tempat hiburan malam saat memasuki hari-hari besar keagamaan dan sepanjang Ramadan.

‎“Intinya, para pengusaha hiburan malam apabila memasuki hari-hari besar keagamaan dan bulan suci Ramadan itu tidak boleh berkegiatan. Itu yang kami pastikan di lapangan,” katanya.

‎Dalam kegiatan monitoring tersebut, petugas mendatangi sejumlah lokasi hiburan malam seperti bar dan tempat karaoke di beberapa titik di Kota Bandung. Hasilnya, seluruh tempat yang dipantau dalam kondisi tutup dan tidak beroperasi.

‎“Alhamdulillah, saat kami memonitor beberapa lokasi, baik tempat hiburan, bar, maupun karaoke, semuanya tutup. Tidak ada yang beroperasi,” paparnya.

‎Satpol PP Kota Bandung pun menyampaikan apresiasi kepada para pengusaha hiburan malam yang telah menaati aturan tersebut sebagai bentuk penghormatan terhadap bulan penuh kesucian, khususnya bagi umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa.

‎“Saya mengucapkan terima kasih kepada para pengusaha hiburan yang telah menaati surat edaran tersebut. Ini bentuk penghargaan kita bersama terhadap bulan Ramadan,” ungkapnya.

‎Meski demikian, pengawasan tidak akan berhenti pada satu kali kegiatan saja. Satpol PP memastikan monitoring akan terus dilakukan secara berkala selama Ramadan guna mencegah adanya pelanggaran.

‎“Kami tetap akan melakukan monitoring dan pemantauan, tidak hanya malam kemarin. Jangan sampai ada pelanggaran yang dilakukan. Kita harus betul-betul menghargai bulan penuh kesucian ini,” tegasnya.

‎Hingga saat ini, Satpol PP Kota Bandung juga mengaku belum menerima laporan dari masyarakat terkait adanya tempat hiburan malam yang tetap beroperasi selama Ramadan.

‎“Tidak ada. Semuanya tutup. Sejauh ini juga belum ada laporan dari masyarakat terkait pelanggaran,” tandasnya.

Rekomendasi Berita