Ratusan Dapur SPPG di Kabupaten Tasikmalaya Belum Memiliki Izin Bangunan

  • 02 Mar 2026 17:58 WIB
  •  Bandung

RRI.CO.ID, Tasikmalaya - Ratusan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang berdiri di Kabupaten Tasikmalaya, belum memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Hal ini menjadi sorotan legislatif, yang mendesak permasalahan ini diselesaikan.

Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Budi Ahdiat mengatakan, seluruh tahapan perizinan harus ditempuh. Sehingga SPPG tidak hanya berorientasi pada operasional.

“ Izin PBG yang dikeluarkan oleh DPMPTSPTK penting untuk memastikan keamanan dan status lahan. Seluruh SPPG, harus punya izin PBG. Itu syarat sebelum dibangun oleh yayasan,” kata Budi, Senin 2 Maret 2026.

Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Asep Saepulloh, juga menyoroti pertumbuhan dapur MBG yang "tidak terkontrol". Data yang ada menunjukkan peningkatan signifikan pada jumlah SPPG.

"Awalnya hanya ada 185 dapur MBG, sekarang jumlahnya membengkak hampir 300 dapur lebih," ujar dia.

Pendirian SPPG lanjut Asep, tidak hanya membangun dapur. Tetapi harus memenuhi berbagai aspek teknis dan lingkungan yang ketat

Pihaknya mendorong Satuan Tugas (Satgas) MBG proaktif melakukan evaluasi dan pengawasan. Sehingga, Satgas tidak boleh membiarkan SPPG tidak mengikuti aturan.

"Satgas harus memberikan evaluasi terus-menerus. Bagaimana dengan kualitas yang dihasilkan, jika administrasinya tidak lengkap,” katanya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....