Pelajar Boleh Bawa Motor, Gubernur ungkap Aturan Mainnya
- 27 Feb 2026 22:22 WIB
- Bandung
RRI.CO.ID, Bandung - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan kebijakan larangan siswa membawa sepeda motor ke sekolah tidak berlaku menyeluruh. Aturan tersebut hanya diterapkan di wilayah yang memiliki akses angkutan umum memadai, sementara daerah dengan keterbatasan transportasi tetap diberikan pengecualian.
Penegasan ini disampaikan Dedi untuk meluruskan pemahaman publik terkait kebijakan disiplin pelajar yang akan diterapkan pemerintah provinsi.
“Larangan itu bagi daerah yang ada kendaraan umumnya. Jadi, yang tidak ada kendaraan umumnya boleh bawa motor. Tetapi, yang masih ada kendaraan umumnya tidak diperbolehkan,” ujarnya, Jumat 27 Februari 2026.
Pendekatan Adaptif
Menurut Dedi, kebijakan dirancang dengan pendekatan adaptif sesuai kondisi geografis dan ketersediaan transportasi di masing-masing daerah. Pemprov Jabar juga tengah mengkaji solusi jangka panjang berupa angkutan khusus pelajar.
“Kami lagi kaji, terutama di daerah terpencil. Kami akan menyiapkan mobil bersubsidi dari Pemprov Jabar,” katanya.
Penerapan Tahun Ajaran Baru
Dinas Pendidikan Jawa Barat memastikan aturan akan berlaku resmi pada tahun ajaran baru 2026/2027. Selain penggunaan kendaraan, kebijakan juga memperkuat aspek kedisiplinan siswa, termasuk larangan knalpot bising dan konsumsi minuman keras.
Kepala Disdik Jabar, Purwanto, menyebut penerapan kebijakan akan diperkuat dengan surat pernyataan bermeterai yang wajib ditandatangani sekolah, orang tua, dan siswa.
“Akan ada surat pernyataan yang harus ditandatangani sekolah, orang tua, dan siswa,” ujarnya.
Pemberlakuan aturan pada awal tahun ajaran baru dimaksudkan agar sekolah memiliki waktu sosialisasi dan menyiapkan mekanisme pengawasan. Pemerintah provinsi menilai pendekatan ini penting agar kebijakan berjalan efektif tanpa menghambat akses pendidikan, khususnya di wilayah dengan keterbatasan transportasi.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....