Penonaktifan BPI JK, Kacab BPJS Kota Bandung Dyah Ajak Warga Cek Status JKN

  • 27 Feb 2026 18:39 WIB
  •  Bandung

RRI.CO.ID, Bandung - Kepala Cabang BPJS Kota Bandung Dyah Miryanti, mengungkapkan, ada sekitar 70 ribu Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) Kota Bandung yang dinonaktifkan, dari total 402 ribu penerima. Ia juga mengatakan, sekitar 50 ribu (PBPU BP Pemda) merupakan penerima tambal sulam, atau penerima yang sudah tidak mempunyai hak ditukar dengan penerima manfaat baru yang berhak.

Dyah juga mengungkapkan, dari 70 ribu PBI JK, sekitar 1000 lainnya sudah melakukan reaktivasi. Pihaknya juga melakukan pelacakan, yang akhirnya menemukan adanya penerima manfaat yang ternyata tidak mempunyai hak.

“Sudah kita tracking, dari 70 ribu itu ternyata kan ada yang tidak sakit. Nah kalau yang sakit pun, yang masih menunggu verivalinya di kementerian sosial, itukan akan dibantu oleh pemerintah kota,”ucap Dyah usai kegiatan sosialisasi terkait status kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), di Kantor BPJS Cabang Kota Bandung, Jumat 27 Februari 2026.

Dyah juga mengapresiasi komitmen lintas sektoral Pemerintah Kota Bandung dalam menangani permasalahan tersebut. Sehingga adanya keputusan Menteri Sosial nomor 3/HUK/2026 tentang Penetapan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK), berlangsung kondusif di Kota Bandung.

“Kami apresiasi sekali karena lintas sektoralnya, kita sudah komitmen antara dinkes, dinsos, dan BPJS Kesehatan, lumayan kondusif. Dan memang jauh jauh hari begitu penonaktifan ini dimulai, kita sudah lakukan sosialisasi secara online, termasuk mengundang fasilitas kesehatan,”ucapnya.

Sementara dalam sosialisasi terkait status kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), menurut Dyah merupakan upaya untuk memberikan pemahaman program JKN serta masalah penonaktifan PBI JK. Sosialisasi dihadiri mulai dari Pemerintah Kota Bandung melalui Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan, Badan Pusat Statistik, para Camat se-Kota Bandung, forum Lurah, hingga perwakilan RT.

“Kita juga fokuskan kepada yang sekarang sedang ramai. Tapi kita juga sudah kurasi, kita adakan pemahaman lagi bahwa sebenarnya penonaktifan PBI itu seperti apa, masyarakat yang dinonaktifkan itu harus seperti apa, harus kemana, tadi kita sudah berikan sosialisasi,”ungkap Dyah.

Dyah Miryanti, menegaskan bahwa Program JKN merupakan milik bersama sehingga membutuhkan pengawasan dan sinergi lintas sektor. Ia menjelaskan bahwa alur reaktivasi peserta PBI JK diawali dari validasi dan penetapan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) oleh Kementerian Sosial yang dikelola Badan Pusat Statistik.

Data tersebut kemudian disampaikan kepada Kementerian Kesehatan untuk didaftarkan sebagai perubahan kepesertaan, sebelum akhirnya diproses migrasinya oleh BPJS Kesehatan. Ia pun berharap kecamatan dan kelurahan yang langsung bersentuhan dengan masyarakat dapat turut mengawasi.

Jika ada warganya dengan status PBI tidak aktif dan memerlukan untuk berobat, segera laporkan melalui kelurahan untuk diteruskan ke kemensos agar dapat diproses sesuai ketentuan. Dyah mengimbau masyarakat untuk secara berkala mengecek status kepesertaan, terutama warga Kota Bandung yang termasuk ke dalam desil 1 sampai dengan 5.

Cek status dapat melalui layanan PANDAWA di nomor 08118165165, Care Center 165, Aplikasi Mobile JKN, atau Kantor BPJS Kesehatan. Saat ini, cakupan kepesertaan JKN di Kota Bandung telah mencapai 99 persen. Namun, tingkat keaktifan peserta perlu dijaga di atas 80% agar perlindungan kesehatan tetap optimal.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....