MUI Kota Tasikmalaya: Buang Sampah Sembarangan, Haram!

  • 27 Feb 2026 16:40 WIB
  •  Bandung

RRI.CO.ID, Tasikmalaya : Permasalahan sampah di Kota Tasikmalaya saat ini mendapat perhatian Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tasikmalaya. MUI bahkan memastikan, membuang sampah sembarangan hukumnya haram.

Ketua Majelis Ulama Indonesia Kota Tasikmalaya, KH Muhammad Aminudin Bustomi, mengatakan, dalam ajaran Islam, kebersihan merupakan cerminan kesucian. Bahkan agama memuliakan, orang yang menjaga kebersihan.

“Mengambil duri, kotoran, atau sampah dari jalan itu sedekah. Ini malah ada yang malah mengotori, tidak mau menjaga kebersihan,” ujarnya, Jumat 27 Februari 2026.

Ia mengatakan, masyarakat Kota Tasikmalaya harus mulai merubah pola pikir. Masyarakat harus mulai menyimpan sampah pada tempatnya, termasuk memilah sampah antara organik dan anorganik.

Aminudin juga meminta, agar pemerintah daerah tidak hanya mengimbau, namun juga menyiapkan fasilitas pendukung.”ya pendukungnya juga harus disiapkan,” ujarnya.

Aminudin juga mengingatkan dampak buruk jika lingkungan kotor akibat sampah. Ini berpotensi menjadi sumber penyakit.

“ Berawal dari sampah bersih, insya allah diri bersih, cinta bersih,” katanya.

MUI berharap, dengan fatwa ini, warga tidak lagi menjadikan sungai, ruang lainnya sebagai “tong sampah”. Jika itu tetap dilakukan, tidak hanya melanggar aturan, melainkan juga melanggar hukum agama.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....