Pemkot Bandung Kaji Wakaf Masjid Agung Sejumlah Regulasi
- 26 Feb 2026 14:59 WIB
- Bandung
RRI.CO.ID, Bandung – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung tengah mengkaji kemungkinan pemerintah dapat berperan sebagai wakif atau pihak yang mewakafkan aset secara sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kajian ini dilakukan untuk mencari solusi atas persoalan pengelolaan aset daerah yang digunakan bagi kepentingan rumah ibadah.
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, mengungkapkan bahwa secara prinsip pemerintah memiliki keinginan untuk mendukung penuh keberadaan fasilitas keagamaan. Namun, dalam praktiknya, terdapat sejumlah regulasi terkait pengelolaan aset daerah yang harus dipatuhi.
Menurut Farhan, salah satu contoh praktik wakaf yang memiliki landasan historis dan yurisprudensi kuat adalah Masjid Agung Bandung. Ia menjelaskan bahwa lahan dan bangunan masjid tersebut pada masa lalu diserahkan oleh Bupati Bandung untuk kepentingan umat, sehingga memiliki dasar hukum dan sejarah yang jelas.
“Masjid Agung ini salah satu praktik wakaf yang paling clear. Lahan serta masjidnya diserahkan oleh Bupati Bandung untuk umat. Artinya ada yurisprudensinya,” ujar Farhan, Kamis 26 Februari 2026.
Ia menambahkan, selama lebih dari dua abad, fungsi tanah wakaf tersebut tidak pernah berubah. Statusnya tetap sebagai sarana ibadah dan kemaslahatan umat. Bahkan, nazir atau pengelola wakafnya masih memiliki garis keterkaitan dengan keluarga pewakaf awal, sehingga kesinambungan pengelolaan tetap terjaga.
Kondisi tersebut, lanjut Farhan, menjadi referensi penting bagi Pemkot Bandung untuk mempelajari kemungkinan pemerintah dapat berperan sebagai wakif, khususnya untuk aset yang selama ini dimanfaatkan sebagai rumah ibadah.
Farhan mencontohkan kasus Masjid Istiqamah yang berdiri di atas tanah milik Pemkot Bandung. Karena keterbatasan aturan hibah serta belum adanya mekanisme yang secara tegas mengatur wakaf oleh pemerintah daerah, hingga kini pemerintah masih menarik sewa atas penggunaan tanah tersebut.
“Terasa kurang pantas ketika pemerintah menarik sewa atas tanah yang digunakan untuk rumah ibadah. Tapi peraturannya tidak bisa kita langgar,” katanya.
Ia menegaskan, persoalan utama bukan terletak pada niat pemerintah untuk membantu, melainkan pada kerangka regulasi yang mengatur pengelolaan dan pemindahtanganan aset daerah. Proses hibah aset pemerintah memiliki persyaratan yang ketat dan tidak sederhana. Sementara itu, skema wakaf oleh pemerintah sebagai badan hukum publik dinilai belum sepenuhnya memiliki kejelasan praktik di tingkat daerah.
Karena itu, Pemkot Bandung berupaya memastikan terlebih dahulu apakah secara hukum dimungkinkan pemerintah daerah menjadi wakif tanpa melanggar ketentuan pengelolaan barang milik daerah.
“Kalau pemerintah diperbolehkan menjadi wakif, itu menarik. Tapi harus dipelajari dulu sesuai aturan yang ada,” ujarnya.
Farhan juga menekankan bahwa kajian tersebut tidak akan mengubah atau mengganggu status Masjid Agung Bandung. Justru, masjid bersejarah itu dijadikan rujukan dalam merumuskan model kebijakan yang lebih adaptif dan berkeadilan ke depan.
Ia berharap, apabila kajian tersebut menemukan dasar hukum yang kuat, maka pemerintah daerah dapat memiliki ruang gerak yang lebih fleksibel dalam mendukung fasilitas keagamaan. Dengan demikian, dukungan terhadap rumah ibadah tidak lagi terhambat oleh persoalan administratif, namun tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku.
“Intinya kita ingin mendukung kemaslahatan umat tanpa melanggar aturan. Kalau ada dasar hukum yang jelas, tentu ini bisa menjadi terobosan kebijakan yang baik,”
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....