Ramadan jadi Momentum Pembenahan ASN Cimahi, Satu Diberhentikan
- 23 Feb 2026 20:36 WIB
- Bandung
RRI.CO.ID, Cimahi - Pemerintah Kota Cimahi mencatat penindakan disiplin terhadap enam aparatur sipil negara (ASN) sepanjang 2025 sebagai bagian dari upaya penguatan integritas birokrasi. Hal tersebut disampaikan Wali Kota Cimahi Ngatiyana saat memimpin apel pagi ASN.
Satu ASN dijatuhi hukuman disiplin berat berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri akibat pelanggaran kewajiban jam kerja selama 10 hari berturut-turut.
“Selain itu, dua ASN menerima teguran lisan karena pelanggaran jam kerja,” ujar Ngatiyana saat memimpin Apel pagi, Senin 23 Februari 2026.
Pemkot Cimahi juga menjatuhkan sanksi pembebasan jabatan selama satu tahun kepada satu ASN, penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun kepada satu ASN.
“Serta pernyataan tidak puas secara tertulis kepada satu ASN akibat pelanggaran integritas dan keteladanan,” katanya.
Memasuki 2026 Tim Disiplin Kota Cimahi tengah memproses tujuh dugaan pelanggaran ASN. Ia meminta seluruh kasus ditindaklanjuti secara profesional dan tanpa pengecualian baik terhadap PNS maupun PPPK.
Ngatiyana mengajak ASN menjadikan Ramadan sebagai momentum refleksi untuk meningkatkan kejujuran, tanggung jawab, dan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Ia menambahkan, pemerintah daerah menegaskan komitmen berkelanjutan dalam membangun budaya kerja disiplin dan profesional di lingkungan birokrasi.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....