Baznas Tetapkan Besaran Fidyah Ramadan 1447 H di Kota Cimahi

  • 23 Feb 2026 12:40 WIB
  •  Bandung

RRI.CO.ID, Cimahi - Baznas Kota Cimahi menetapkan besaran fidyah Ramadan 1447 Hijriah bagi warga Kota Cimahi. Penetapan dilakukan dengan mempertimbangkan kemampuan ekonomi masyarakat serta mengacu pada rekomendasi MUI Kota Cimahi.

Sekretaris Umum Baznas Kota Cimahi Agus Hendra menjelaskan fidyah merupakan kewajiban bagi Muslim yang tidak mampu menjalankan puasa Ramadan karena alasan syar’i, seperti sakit menahun, lanjut usia, atau ibu hamil dan menyusui yang dikhawatirkan kesehatannya.

Kewajiban tersebut dipenuhi dengan memberikan makanan kepada fakir miskin atau nilai setara dalam bentuk uang. Di Kota Cimahi besaran fidyah ditetapkan per hari puasa yang ditinggalkan dengan tiga kategori kemampuan ekonomi.

Untuk masyarakat berpenghasilan rendah sebesar Rp20.000, kelompok menengah Rp25.000, dan kelompok atas Rp30.000.

Menurut Agus, fidyah dibayarkan sesuai jumlah hari puasa yang tidak dijalankan. “Jika seseorang tidak mampu berpuasa selama sepuluh hari karena sakit menahun, maka kewajiban fidyah dihitung sepuluh kali sesuai kategori kemampuan,” ujar Agus saat dikonfirmasi, Senin 23 Februari 2026.

Pembayaran fidyah dianjurkan dilakukan selama bulan Ramadan dan dapat disalurkan melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di DKM masjid atau lingkungan masing-masing. Penyaluran tersebut bertujuan memudahkan distribusi kepada fakir miskin sebagai penerima utama.

Agus menegaskan fidyah pada dasarnya berbentuk pemberian makanan kepada fakir miskin. Namun, untuk kemudahan penyaluran, masyarakat dapat menggantinya dengan uang sesuai ketetapan.

“Jika ingin memberikan makanan secara langsung, seperti nasi kotak, hal itu diperbolehkan selama diberikan kepada yang berhak,” katanya.

Baznas Kota Cimahi mengimbau masyarakat yang memiliki kewajiban fidyah untuk menunaikannya sebelum proses penyaluran bantuan Ramadan oleh DKM setempat, sehingga distribusi kepada penerima manfaat dapat dilakukan tepat waktu.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....