Sidak, DPRD Kota Tasikmalaya Temukan Lokasi Tambang Membahayakan

  • 21 Feb 2026 19:39 WIB
  •  Bandung

RRI.CO.ID, Tasikmalaya - Komisi III DPRD Kota Tasikmalaya, melakukan inspeksi mendadak (sidak) di lokasi tambang galian C, di wilayah Gunungsari, Rancageneng, Kecamatan Bungursari, Sabtu 21 Februari 2026. Hasil sidak, Komisi III menemukan aktivitas tambang membahayakan dan diduga tidak berizin.

Ketua Komisi III DPRD Kota Tasikmalaya Anang Safaat mengatakan, pihaknya melakukan sidak setelah banyak menerima aduan masyarakat terkait aktivitas tambang galian C.”ternyata iya, tambang berada di lahan kritis dan membahayakan masyarakat. Ini kalau begini rawan longsor,” katanya.

Dengan temuan tersebut, Komisi III yang datang dengan pihak kepolisian menghentikan kegiatan pertambangan di lokasi itu.”kami belum bertemu dengan pengelola atau pemilik usaha. Jadi kami belum bisa memastikan perizinannya. Nanti kami undang ke DPRD, dan akan ditindaklanjuti pihak kepolisian,” ujarnya.

Namun secara aturan lanjut Anang, aktivitas pertambangan ini sudah dimoratorium. Sehingga tidak dibenarkan untuk aktivitas pertambangannya.

“Iya, dihentikan dulu,” ucapnya

Sementara Miftah, Ketua RT 01/ RW 05 Rancageneng mengatakan, lahan pertambangan yang ada semula merupakan lahan perkemahan. Area pertambangan sudah beberapa kali ditambang.

“Warga sebenarnya menolak lahan ini ditambang,” ujarnya.

Meskipun ada sebagian warga yang ikut dalam aktivitas pertambangan, Miftah memastikan, itu hanya sebagian kecil warga.”yang menolak lebih banyak, warga mempertimbangkan berbagai dampak buruk, mulai dari polusi, dan kerusakan lingkungan,” katanya mengakhiri.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....