Penyesuaian Jam Kerja ASN Cimahi Selama Ramadan 2026

  • 20 Feb 2026 13:47 WIB
  •  Bandung

RRI.CO.ID, Cimahi - Pemerintah Kota Cimahi menetapkan penyesuaian jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah/2026. Kebijakan tersebut bertujuan menjaga efektivitas kinerja birokrasi sekaligus memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal.

Wali Kota Cimahi, Ngatiyana, menegaskan penyesuaian jam kerja bukan bentuk pengurangan kualitas layanan, melainkan upaya menjaga produktivitas aparatur selama Ramadan.

“Untuk menjaga produktivitas ASN selama bulan Ramadan, maka ada penyesuaian jam masuk kerja,” ujar Ngatiyana, Jumat 20 Februari 2026.

Pengaturan jam kerja tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2026 tentang Jam Kerja ASN pada Bulan Ramadan 1447 Hijriah di lingkungan Kota Cimahi. Kebijakan ini juga merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 mengenai hari dan jam kerja instansi pemerintah serta ASN secara nasional.

Dalam ketentuan tersebut, jam masuk kerja ASN tetap pukul 07.30 WIB. Namun, jam pulang mengalami penyesuaian menjadi pukul 14.30 WIB pada hari kerja biasa.

“Sementara pada hari Jumat, jam pulang berubah dari pukul 15.30 WIB menjadi pukul 16.00 WIB,” ucapnya.

Pemerintah daerah menilai penyesuaian ritme kerja selama Ramadan diperlukan untuk menjaga keseimbangan antara kinerja aparatur dan kebutuhan ibadah, tanpa mengurangi efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....