Perda 6/2025 Dipersoalkan, Polemik Sengketa Smansa Disorot KAMPCB

  • 19 Feb 2026 20:51 WIB
  •  Bandung

RRI.CO.ID, Bandung – Polemik status SMAN 1 Bandung kembali mencuat setelah Pemerintah Kota Bandung menyatakan sekolah tersebut, belum pernah memiliki SK resmi sebagai Cagar Budaya dan kini tercatat sebagai Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB). Hal tersebut memicu kebingungan di tengah masyarakat, khususnya pegiat pelestarian sejarah dan alumni sekolah.

Hal itu diungkapkan, Kelompok Anggota Masyarakat Peduli Cagar Budaya (KAMPCB), di Kota Bandung Rabu (18/2/2026). Mereka terdiri dari mantan TACB Ipong Witono, peneliti cagar budaya David Bambang Soediono, dosen SAPPK Institut Teknologi Bandung Denny Zulkaidi, Ridwan Hutagalung, serta Aji Bimarsono.

David Bambang Soediono menilai Perda Kota Bandung Nomor 6 Tahun 2025 belum sepenuhnya selaras dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2018 tentang Cagar Budaya.

“Regulasi ini belum membahas pelestarian secara utuh, padahal pelestarian mencakup perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan,” ujarnya.

Ia menambahkan, perubahan kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pemilik dan investor.

“Kami khawatir perubahan status secara masif akan berdampak pada perlindungan hukum bangunan bersejarah di Kota Bandung,” tegas David.

Ipong Witono menyoroti pembatasan fungsi Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) yang kini hanya melakukan pengkajian penetapan, pemeringkatan, dan penghapusan.

“Dulu TACB juga berfungsi konsultatif. Sekarang ruang konsultasi itu hilang, sehingga masyarakat kebingungan ketika ingin memanfaatkan bangunannya tanpa melanggar kaidah pelestarian,” katanya.

Data yang dipaparkan menunjukkan sebelum Perda 6/2025 berlaku, ribuan bangunan masuk kategori cagar budaya berbagai golongan. Namun setelah perda baru diterapkan, jumlah bangunan berstatus cagar budaya disebut tinggal 366 unit, sementara 1.304 lainnya berubah menjadi ODCB.

“Ketiadaan daftar resmi ODCB dalam perda juga menimbulkan kekosongan informasi dan kebingungan publik,” ujar David.

Denny Zulkaidi menegaskan bahwa pelestarian harus dipahami secara holistik dan tidak semata-mata soal pembatasan fisik bangunan.

“Cagar budaya bukan beban pembangunan, melainkan aset kota yang bisa memberi dampak ekonomi jika dikelola dengan tepat,” katanya.

Sementara itu, Ridwan Hutagalung menyatakan SMAN 1 Bandung sangat layak menyandang predikat cagar budaya dan menyinggung nasib SMAK Dago, almamater Presiden ke-3 RI B. J. Habibie.

“Jangan sampai sejarah kota ini hilang karena lemahnya perlindungan. Kota tidak boleh mengingkari jejak peradabannya sendiri,” katanya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....