Pemkot Cimahi Buka Reaktivasi JKN Pasca Penonaktifan PBI

  • 18 Feb 2026 11:07 WIB
  •  Bandung

RRI.CO.ID, Cimahi - Sebanyak 19.401 warga di Kota Cimahi terdampak penonaktifan kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang berlaku mulai 1 Februari 2026. Menyikapi hal tersebut, Pemerintah Kota Cimahi menggelar rapat koordinasi guna memastikan akses layanan kesehatan masyarakat tetap terjaga.

Penonaktifan kepesertaan, merujuk pada kebijakan Kementerian Sosial Republik Indonesia melalui Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 tentang Penetapan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Tahun 2026.Kebijakan ini, merupakan bagian dari pemutakhiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang kini terintegrasi dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional.

Data Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat mencatat sebanyak 19.401 peserta JKN kategori PBI JK di Cimahi dinyatakan nonaktif. Penonaktifan terjadi akibat perubahan status sosial ekonomi, ketidaksesuaian data kependudukan, kepesertaan ganda, hingga penyesuaian kuota bantuan.

Wali Kota Cimahi, Ngatiyana, menegaskan kebijakan tersebut merupakan kewenangan pemerintah pusat. Namun, pemerintah daerah tetap mengambil langkah mitigasi agar warga miskin dan rentan miskin tidak kehilangan akses pelayanan kesehatan.

“Pemkot Cimahi membuka mekanisme reaktivasi kepesertaan bagi warga yang masih memenuhi kriteria, terutama yang sedang menjalani perawatan rutin,” kata Ngatiyana, Rabu 18 Februari 2026.

Pengajuan dapat dilakukan melalui Mall Pelayanan Publik atau secara daring melalui Dinas Sosial Kota Cimahi dengan melampirkan surat keterangan dari fasilitas kesehatan.Selain reaktivasi, pemerintah daerah juga menyediakan alternatif kepesertaan melalui skema PBPU Pemda bagi warga tidak mampu yang tidak memenuhi syarat pengaktifan kembali.

“Langkah ini sebagai upaya menjaga keberlanjutan layanan kesehatan bagi masyarakat kurang mampu,” ujarnya.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....