Polres Cimahi Amankan Dua Tersangka Pembunuhan di Eks Kampung Gajah
- 15 Feb 2026 16:36 WIB
- Bandung
RRI.CO.ID, Cimahi - Polres Cimahi mengamankan dua tersangka di bawah umur dalam waktu kurang dari 24 jam setelah penemuan jasad pria di area eks wisata Kampung Gajah, Kampung Cihideung, Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat. Penangkapan dilakukan menyusul temuan korban pada Jumat 13 Februari 2026 sekitar pukul 20.45 WIB.
Kapolres Cimahi AKBP Niko Nurallah Adi Putra menjelaskan, jasad korban berinisial ZAAQ ditemukan dua saksi yang tengah melakukan siaran langsung di lokasi.
Keduanya awalnya mengira bau menyengat berasal dari bangkai hewan, namun setelah ditelusuri ternyata berasal dari tubuh manusia.
“Laporan warga langsung ditindaklanjuti dengan olah tempat kejadian perkara dan pengumpulan bukti awal,” ujar Niko saat konferensi pers di Mapolres Cimahi, Minggu 15 Februari 2026.
Dari hasil penyelidikan, tim Resmob mengamankan dua tersangka berinisial YA (16) dan APM (17) di Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut.
“Pemeriksaan awal mengungkap korban meninggal akibat luka di kepala akibat benturan benda tumpul serta luka tusuk pada bagian perut,” ucapnya.
Polisi menyebut pelaku diduga memukul bagian belakang kepala korban menggunakan botol kaca, kemudian menusuk perut korban berulang kali dengan pisau.
“Setelah kejadian, pelaku juga mengambil sejumlah barang milik korban, di antaranya jaket dan telepon seluler. Jaket tersebut diketahui sebelumnya sempat diberikan oleh salah satu tersangka kepada korban,” katanya.
Kepolisian memastikan korban dan kedua pelaku saling mengenal. Namun motif tindak pidana masih didalami melalui pemeriksaan lanjutan dan pendalaman keterangan saksi.
Kasus ini disangkakan sebagai pembunuhan berencana yang disertai pencurian dengan kekerasan hingga menyebabkan kematian, serta kekerasan terhadap anak yang berujung fatal.
Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 459 dan/atau Pasal 458 ayat (3) dan/atau Pasal 479 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Para tersangka mendapatkan hukuman dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara,” jelasnya.
Barang bukti yang diamankan meliputi jaket korban, telepon seluler, sebilah pisau, dan botol kaca yang diduga digunakan dalam tindak kekerasan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....