SMAN 13 Bandung Ungkap Kronolgi Upaya Pengosongan Lahan

  • 10 Feb 2026 17:32 WIB
  •  Bandung

RRI.CO.ID, Bandung - Pihak SMAN 13 Bandung menjelaskan kronologis kedatangan sekelompok orang yang mengaku sebagai ahli waris dan sempat mengatakan akan melakukan penggembokan sekolah. Peristiwa itu terjadi pada Senin pagi, 9 Februari 2026.

Upaya penggembokan dari pihak yang mengklaim sebagai ahli waris tersebut mengacu pada Putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor 653 PK/Pdt.G yang merujuk pada penetapan Nomor 15/Pdt.G/EKS/2015/PTUN/PN Bandung,

Wakil Humas SMAN 13 Bandung, Henhen Suhaeni, mengatakan informasi awal diterimanya sekitar pukul 05.30 WIB dari petugas keamanan sekolah. Saat itu, pihak keamanan melaporkan kehadiran pihak penggugat bersama kuasa hukum di area sekolah.

“Mereka menyampaikan akan melakukan penggembokan sekolah. Informasi itu kami terima secara mendadak tanpa ada pemberitahuan resmi sebelumnya,” ujar Henhen saat ditemui, Selasa 10 Februari 2026.

Mengingat waktu tersebut berdekatan dengan jam masuk siswa, pihak sekolah meminta kebijaksanaan agar kegiatan belajar mengajar tetap dapat berlangsung. Permintaan tersebut disampaikan sambil menunggu arahan lebih lanjut dari pimpinan dan instansi terkait.

“Kami meminta agar siswa tetap diperbolehkan masuk terlebih dahulu. Untuk langkah selanjutnya, kami menunggu arahan pimpinan,” katanya.

Baca juga : SMAN 13 Digugat, Siti Muntamah: Ini Aset Negara

Situasi di sekitar sekolah sempat ramai, termasuk di kawasan SPBU Cibeureum yang berada tidak jauh dari lokasi. Kondisi baru mereda setelah pimpinan sekolah datang dan dilakukan dialog antara kedua belah pihak.

Setelah pihak penggugat meninggalkan lokasi, perwakilan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung datang ke sekolah. Mereka mengatakan tidak dibenarkan adanya tindakan eksekusi sepihak, baik berupa pengosongan maupun penyegelan.

“Disdik menegaskan objek yang disengketakan tidak jelas dan tidak boleh ada tindakan sepihak. Persoalan ini menjadi ranah pemerintah daerah, bukan sekolah,” kata Henhen menjelaskan.

Sementara itu, anggota DPRD Jawa Barat, Zaini Shofari angkat bicara terkait persitiwa upaya pengosongan lahan SMAN 13 Bandung. Ia mendorong agar tata kelola sekolah dikelola sebaik mungkin oleh Pemprov Jawa Barat.

“Semestinya harusnya ditata kelola dengan seksama di wilayah hukum, kejadian SMAN 1 kemarin dan SMAN 13 tidak terjadi di sekolah lain,” katanya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....