SMAN 13 Digugat, Siti Muntamah: Ini Aset Negara
- 10 Feb 2026 16:11 WIB
- Bandung
RRI.CO.ID, Bandung – Wakil Ketua Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat Siti Muntamah Oded , Mendatangi SMA Negeri 13 Bandung setelah mencuat kabar adanya gugatan hukum dari 21 orang ahli waris yang mengklaim lahan sekolah tersebut sebagai milik leluhur mereka. Gugatan itu tidak hanya menyasar SMA Negeri 13, tetapi juga mencakup hamparan lahan di sekitarnya, termasuk sebuah SPBU dan fasilitas umum lainnya di kawasan Jalan Raya Cibeureum, Kecamatan Andir, Kota Bandung.
Sebagai wakil rakyat, ia mengaku prihatin atas persoalan tersebut, terlebih SMA Negeri 13 Bandung telah berdiri puluhan tahun dan berperan besar dalam dunia pendidikan di Jawa Barat. Sekolah tersebut telah melahirkan lebih dari 46 angkatan alumni dan mencetak ribuan lulusan yang kini berkiprah sebagai pemimpin di berbagai bidang.
“Sebagai wakil rakyat tentu saya sangat prihatin. Karena SMA Negeri 13 ini sudah berdiri lebih dari 46 tahun. Artinya, sekolah ini sudah ada jauh sebelum sebagian dari kita lahir. Sudah menghasilkan puluhan ribu alumni, dan banyak di antaranya menjadi pemimpin bangsa,” ujarnya, Selasa 10 Februari 2026
Ia menjelaskan, dari penelusuran yang dilakukan, gugatan dalam bentuk Aksi unjuk rasa skala kecil telah beberapa kali terjadi di tahun-tahun sebelumnya, namun tidak pernah sampai mengganggu aktivitas belajar mengajar. Padahal menurutnya, secara administratif dan hukum, status lahan SMA Negeri 13 sangat kuat sebagai aset negara.
“Kalau kita telisik lebih dalam, demo-demo kecil itu sebenarnya sudah sering dilakukan. Tapi setelah ditelusuri, SMA Negeri 13 ini memiliki bukti yang sangat kuat. Ada surat serah terima dari pemerintah pusat, dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat, kemudian dari provinsi ke Pemerintah Kota Bandung. Semua ada dokumennya,” jelasnya.
Baca juga : Ketua DPRD Minta Tindak Peredaran Obat Terlarang
Ia juga menegaskan Badan Pertanahan Nasional (BPN) telah mengeluarkan keputusan resmi terkait status tanah tersebut sejak tahun 1996. Dalam keputusan itu, BPN menetapkan pemberian hak pakai atas tanah negara seluas 3.785 meter persegi kepada Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.
“BPN sendiri sudah mengeluarkan SK Kepala Kantor Wilayah BPN Nomor 496-HP-KWBPN-1996 tanggal 23 Januari 1996.Tentang pemberian Hak Pakai atas tanah seluas 3.785 m² atas nama Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. " tegasnya.
Lebih lanjut, ia memaparkan bahwa SMA Negeri 13 Bandung tercatat sebagai Barang Milik Daerah (BMD) dan merupakan aset yang diserahkan secara sah dari pemerintah pusat kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat, lalu dilimpahkan kepada Pemerintah Kota Bandung melalui berita acara serah terima. Hal itu diperkuat dengan Berita Acara Nomor 8A-62A.10/BD.05/2001 tanggal 15 Maret 2001 serta Berita Acara Nomor 131-89-URG tentang serah terima satuan kerja, personel, peralatan, dan dokumen instansi vertikal.
“Secara administratif ini jelas milik daerah. Dari pusat ke provinsi ada, dari provinsi ke kota juga ada. Bahkan saat ini, setelah kewenangan SMA kembali ke provinsi, aset ini kembali menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi Jawa Barat,” katanya.
Sebelumnya upaya penggembokan sempat terjadi pada Senin (9/2), ia mengungkapkan bahwa pihak sekolah sempat menerima informasi akan dilakukan pengosongan. Namun setelah dilakukan komunikasi dan negosiasi, proses tersebut tidak jadi dilaksanakan demi kepentingan peserta didik.
“Pagi-pagi sekitar jam setengah enam, satpam sudah menerima informasi akan ada pengosongan. Kami hanya meminta kebijaksanaan, minimal anak-anak tetap bisa masuk sekolah. Alhamdulillah, kegiatan belajar mengajar tetap berjalan dan penggembokan tidak jadi dilakukan,” tuturnya.
Wakil Ketua Komisi V DPRD Jawa Barat, Siti Muntamah Oded menilai, gugatan tersebut seharusnya tidak ditujukan kepada pihak sekolah, melainkan kepada pemerintah sebagai pemilik aset. Pihak sekolah, kata dia, hanyalah pengguna manfaat dari aset negara tersebut.
“Sekolah itu hanya pengguna manfaat. Urusan gugat-menggugat itu ranahnya pemerintah provinsi, bagian aset, dan biro hukum. Anak-anak ini berhak mendapatkan pendidikan tanpa rasa takut,” ujarnya.
Masalah ini pun dikatakan Siti Muntamah, menjadi pengingat bagi pemerintah daerah untuk segera merapikan dan mensertifikasi seluruh aset pendidikan milik negara agar tidak kembali menjadi objek sengketa di kemudian hari. Lemahnya penataan administrasi dan sertifikasi aset, menurutnya, berpotensi membuka ruang sengketa hukum yang pada akhirnya dapat mengganggu kepentingan publik, khususnya dunia pendidikan.
“Ini PR besar bagi kita semua. Sekolah-sekolah milik negara ternyata masih banyak yang belum tuntas sertifikasinya. Dengan kejadian ini, Pemerintah Provinsi Jawa Barat harus segera menuntaskan sertifikasi SMA Negeri 13 dan aset-aset pendidikan lainnya,” tegasnya.
Ia pun mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk media dan alumni, untuk memberikan dukungan agar SMA Negeri 13 Bandung tetap berdiri sebagai lembaga pendidikan milik negara. Agar proses belajar mengajar tetap berjalan tanpa gangguan, sekaligus memastikan aset pendidikan negara terlindungi dengan baik.
“Sekolah ini bukan milik satu atau dua orang. Ini milik rakyat. Bayangkan, lebih dari 1.100 siswa belajar di sini setiap tahun. Sudah 46 angkatan. Alumni-alumninya juga banyak yang menjadi tokoh nasional. Harusnya kita bangga dan menjaga aset pendidikan ini bersama-sama,” pungkasnya
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....