Awal 2026, 186 Perkara Cerai Masuk PA Cimahi

  • 09 Feb 2026 19:32 WIB
  •  Bandung

RRI.CO.ID, Cimahi - Pengadilan Agama (PA) Kota Cimahi mencatat 186 perkara perceraian sejak Januari hingga 5 Februari 2026. Angka tersebut menjadi sinyal awal meningkatnya dinamika persoalan rumah tangga di wilayah tersebut.

Panitera Muda Hukum PA Cimahi, Jaenudin Ramdhan, menyebut konflik berkepanjangan masih menjadi faktor dominan pemicu perceraian. Tekanan ekonomi serta kebiasaan judi online turut memperburuk ketahanan keluarga dan mempercepat keretakan hubungan suami istri.

“Data tahunan PA Cimahi menunjukkan tren peningkatan perkara perceraian dalam tiga tahun terakhir. Pada 2023 tercatat 1.463 perkara, meningkat menjadi 1.572 perkara pada 2024, dan kembali naik menjadi 1.742 perkara pada 2025,” ujar Jaenudin, Senin 9 Februari 2026.

Ia menambahkan jenis perkara cerai gugat mendominasi dan mengalami kenaikan signifikan, sementara cerai talak relatif stabil. Selain perkara perceraian, permohonan penetapan ahli waris juga menunjukkan peningkatan yang cukup tajam.

“Faktor penyebab perceraian beragam, mulai dari konflik rumah tangga berkepanjangan, meninggalkan pasangan, hingga kekerasan dalam rumah tangga,” katanya.

Baca juga : Perceraian di Cimahi Meningkat, Judi Online Pemicu Baru

Meski kasus kekerasan dalam rumah tangga dilaporkan menurun, praktik judi online dinilai semakin memengaruhi kondisi ekonomi keluarga dan stabilitas hubungan.

“Mayoritas perkara melibatkan pasangan usia produktif di atas 30 tahun. Namun, perceraian pada usia lanjut tetap terjadi, umumnya dipicu persoalan ekonomi, kehadiran pihak ketiga, atau campur tangan keluarga besar,” ucapnya.

PA Cimahi mengedepankan proses mediasi sebelum perkara diputus. Sepanjang 2025, tingkat keberhasilan mediasi mencapai sekitar 78,03 persen, baik dalam bentuk rujuk maupun kesepakatan yang mengatur hak dan kewajiban pascaperceraian.

Pengadilan mengimbau pasangan untuk mempertimbangkan dampak perceraian terhadap anak dan keberlanjutan keluarga sebelum menempuh jalur hukum.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....