DPRD Jabar Jembatani Sengketa Lahan Pemakaman di Cirebon

  • 09 Feb 2026 09:51 WIB
  •  Bandung

RRI.CO.ID, Bandung - Sengketa lahan pemakaman Tionghoa di Desa Serang, Kecamatan Klangenan, Kabupaten Cirebon, menjadi perhatian serius Wakil Ketua DPRD Jabar, Ono Surono, bersama Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Shopi Zulfiah, yang turun langsung ke lokasi pada Minggu, 8 Februari 2026. Kehadiran mereka bukan sekadar inspeksi, melainkan upaya menjembatani konflik antara Yayasan Dharma Rhakita dan Pemerintah Desa Serang.

Dalam kunjungan tersebut, DPRD menekankan pentingnya menelusuri nilai historis sebagai dasar penyelesaian. Lahan seluas 7,6 hektare yang disengketakan bukan hanya soal kepemilikan, tetapi juga terkait dengan sejarah panjang masyarakat Tionghoa di Cirebon.

Audiensi yang digelar di Klenteng Jamblang menghadirkan dimensi baru dalam mediasi. Ono Surono menegaskan, bangunan klenteng yang diduga berdiri sejak 1480 memiliki keterkaitan erat dengan sejarah Cirebon. Material kayu yang digunakan bahkan diyakini berasal dari tiang Masjid Sang Cipta Rasa Keraton Kasepuhan.

“Klenteng Jamblang ini bukan sekadar tempat ibadah, melainkan bagian dari sejarah Cirebon. Karena itu, konteks sejarah harus dipahami secara utuh, termasuk kaitannya dengan lahan pemakaman yang kini disengketakan,” ujar Ono.

Baca Juga: Encep Sugiana Dukung Gentengisasi Nasional

Pertemuan lanjutan dengan Yayasan Dharma Rhakita dan Pemdes Serang menegaskan adanya klaim berbeda. Yayasan menyatakan lahan pemakaman telah dimanfaatkan pihak desa, sementara desa mengklaim lahan tersebut sebagai aset desa.

Namun, setelah penelusuran daftar aset desa, tidak ditemukan pencatatan atas nama yayasan. Di sisi lain, yayasan memiliki dokumen awal berupa tanda daftar sementara terkait perpajakan sejak 1958. Persoalan ini pun turut melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Ono menekankan bahwa kedua pihak sepakat menghindari jalur hukum. Musyawarah mufakat menjadi jalan utama agar konflik tidak berlarut. “Baik yayasan maupun desa sama-sama ingin penyelesaian damai. Musyawarah mufakat adalah kunci,” jelasnya.

Ia menambahkan, produk hukum tetap akan dihasilkan dari kesepakatan tersebut. Penyesuaian terhadap peraturan desa (perdes) hingga keputusan bupati dapat menjadi landasan hukum sah tanpa harus melalui pengadilan.

Selain aspek hukum, DPRD menyoroti pentingnya pendataan lahan pemakaman. Banyak desa di Cirebon belum memiliki lahan fasum dan fasos untuk pemakaman. Hal ini berpotensi menimbulkan kebingungan masyarakat ketika menghadapi kebutuhan mendesak.

“Tanah pemakaman adalah kebutuhan dasar. Pemerintah daerah harus hadir, mendata secara lengkap, baik lahan desa, hibah, maupun milik pribadi yang bisa difungsikan,” tegas Ono.

Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Shopi Zulfiah, menambahkan bahwa DPRD berperan sebagai fasilitator. Sengketa lahan harus diselesaikan dengan mengedepankan kepentingan masyarakat luas. “Kami memfasilitasi agar persoalan tanah makam Tionghoa ini bisa diselesaikan secara musyawarah,” ujarnya.

Baca Juga: Upaya Reaktivasi Stasiun Rajapolah Terus Dilakukan Pemkab Tasikmalaya

Ia menekankan, klaim desa maupun yayasan harus dipertemukan dalam ruang dialog yang adil. DPRD hadir untuk memastikan tidak ada pihak yang dirugikan.

Hasil mediasi ini akan ditindaklanjuti dalam pertemuan bersama Bupati Cirebon. Harapannya, solusi yang dihasilkan tidak hanya adil dan damai, tetapi juga berkelanjutan. Sengketa lahan pemakaman Tionghoa di Desa Serang menjadi momentum penting bagi DPRD untuk menunjukkan peran sebagai jembatan kepentingan masyarakat dan sejarah lokal.

Dengan pendekatan musyawarah, DPRD Jabar dan DPRD Kabupaten Cirebon berupaya memastikan bahwa konflik lahan tidak sekadar selesai di atas kertas, melainkan menghadirkan kepastian hukum dan keadilan sosial bagi warga Cirebon.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....