Sebanyak 711 Satwa Bandung Zoo Berstatus Milik Negara

  • 05 Feb 2026 19:14 WIB
  •  Bandung

RRI.CO.ID, Bandung – Sebanyak sekitar 711 individu satwa yang berada di Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo) dipastikan berstatus sebagai satwa dilindungi dan merupakan milik negara. Hal tersebut ditegaskan menyusul pencabutan izin lembaga konservasi yang sebelumnya mengelola kawasan tersebut.

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, mengatakan seluruh satwa yang tergolong langka dan dilindungi secara undang-undang merupakan aset negara yang wajib dijaga keberlangsungan hidup dan kesejahteraannya.“Satwa yang dilindungi secara undang-undang itu merupakan milik negara,” ujar Farhan, Kamis 5 Februari 2026.


Farhan menegaskan, Pemerintah Kota Bandung mendapat pesan khusus dari Gubernur Jawa Barat agar kawasan Kebun Binatang Bandung tetap diupayakan sebagai taman margasatwa. Menurutnya, Bandung Zoo telah menjadi ikon penting, tidak hanya bagi Kota Bandung, tetapi juga di tingkat Provinsi Jawa Barat.

“Pesan dari Gubernur jelas, kawasan ini tetap diupayakan sebagai taman margasatwa karena sudah menjadi ikon, bahkan di tingkat Jawa Barat,” katanya.

Ia memastikan, Pemkot Bandung akan menjaga amanah tersebut dengan melibatkan koordinasi lintas pemerintahan, mulai dari pemerintah kota, provinsi, hingga pemerintah pusat. Selain itu, Pemkot juga membuka diri terhadap pengawasan dan masukan dari masyarakat demi pengelolaan yang lebih baik ke depan.

“Kami akan menjaga amanah ini dari level pemerintah kota, provinsi, hingga pusat. Kami juga terbuka terhadap pengawasan serta aspirasi masyarakat,” ujar Farhan.

Sementara itu, Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kementerian Kehutanan, Satyawa Pudiyatmoko, membenarkan bahwa saat ini terdapat sekitar 711 satwa di Bandung Zoo. Seluruh satwa tersebut berstatus sebagai satwa titipan negara.

“Di seluruh kebun binatang di Indonesia, satwa itu merupakan milik negara yang dititipkan kepada lembaga konservasi,” jelasnya.

Ia menegaskan, apabila terjadi permasalahan dalam pengelolaan, negara memiliki kewenangan untuk menarik kembali satwa titipan tersebut. Dalam kondisi pencabutan izin lembaga konservasi seperti yang terjadi saat ini, tanggung jawab pemeliharaan satwa secara otomatis kembali ke negara.

“Negara bertanggung jawab memastikan satwa tidak terlantar dan tetap dalam kondisi sehat,” tandasnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....