KPID Dorong Pemkab Garut Bangun LPP Lokal

  • 29 Jan 2026 20:17 WIB
  •  Bandung

RRI.CO.ID, Garut - Pemerintah Kabupaten Garut menyambut baik inisiatif Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat dalam mendorong implementasi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Ia menyampaikan pentingnya payung hukum yang kuat untuk mendukung eksistensi lembaga penyiaran di Kabupaten Garut.

"Kami juga mendapatkan masukan berharga dan kita akan mencoba di tindak lanjuti karena ini membutuhkan regulasi Peraturan Daerah (Perda). Kami akan komunikasikan pada bagian hukum terkait dengan kebutuhan adanya KPID di Kabupaten Garut," ujar syakur disela menerima kunjungan kerja dari Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Jawa Barat, di Pamengkang Garut, Kamis, 29 Januari 2026.

Baca juga:Pemkot Cimahi: Cakupan JKN Cimahi Capai 98 Persen

Meskipun penyebaran informasi saat ini telah dijalankan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Ia menilai penguatan secara kelembagaan tetap menjadi sebuah keniscayaan. Hal ini diperlukan agar tercipta sinergitas dan stabilitas hukum yang lebih baik dalam menjalankan tugas pelayanan informasi publik.

Bupati juga menyoroti masalah infrastruktur informasi. Ia berkomitmen untuk terus mengurangi wilayah tanpa sinyal atau _blank spot_, baik untuk siaran televisi maupun internet.

"Nah ini menjadi tugas kita semua. Dan kami dalam waktu dekat akan mengirim surat ke Komdigi untuk mengupayakan Garut agar _blank spot_ semakin berkurang. Hal ini semata-mata untuk meningkatkan kualitas pelayanan pemerintah dan kualitas kehidupan masyarakat," ujarnya.

Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat, Adiyana Slamet, menjelaskan kunjungannya di Kabupaten Garut guna mendiskusikan berbagai isu strategis penyiaran. Salah satu fokus utamanya adalah mendorong Pemerintah Kabupaten Garut untuk memiliki Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL).

"Tentunya mendorong bagaimana caranya Kabupaten Garut memiliki LPPL, sehingga bisa mencoba mengimplementasikan dalam Undang-undang Nomor 32 dan Pedoman Perilaku Penyiaran serta Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) untuk konten-konten yang kemudian di produksi," katanya, di Garut, Kamis, 29 Januari 2026.

Sebagai bentuk apresiasi terhadap industri penyiaran, Ia menyampaikan rencana penyelenggaraan Anugerah Penyiaran teruntuk wilayah Priangan Timur. Ajang ini diharapkan dapat memacu semangat lembaga penyiaran lokal dalam menghasilkan karya-karya berkualitas dan edukatif bagi masyarakat.

"Kami berencana menyelenggarakan anugerah penyiaran diwilayah priangan timur sebagai bentuk apresiasi terhadap industri penyiaran, sehingga diharapkan dapat memacu semangat lembaga penyiaran lokal dalam menghasilkan karya-karya berkualitas dan edukatif bagi masyarakat,"ujarnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....