Pemkot Fokus Jaga dan Tambah RTH Publik

  • 29 Jan 2026 17:04 WIB
  •  Bandung

RRI.CO.ID, Bandung – Luasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Bandung saat ini baru mencapai 12,56 persen atau sekitar 2.101,81 hektare dari total luas wilayah kota. Angka tersebut masih jauh dari target ideal sebesar 20 persen sebagaimana amanat undang-undang dan rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD).

Meski demikian, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kota Bandung, Luthfi Firdaus, menegaskan kondisi RTH yang ada hingga saat ini masih terjaga dengan baik. Ia menyebut, DPKP memiliki peran strategis dalam mempertahankan fungsi sekaligus menata ruang terbuka hijau agar dapat dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat.

“DPKP mempunyai fungsi mempertahankan fungsi dan menata RTH yang ada menjadi Ruang Terbuka Hijau Publik,” ujar Luthfi, Kamis 29 Januari 2026.

Terkait target penambahan RTH pada tahun 2026, Luthfi menjelaskan bahwa DPKP hanya berwenang mengelola RTH publik. Penambahan luasan RTH publik tersebut dilakukan melalui mekanisme serah terima prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) dari pengembang perumahan serta pengadaan lahan oleh pemerintah daerah.

Baca juga:Stok Pangan Lebaran, Kadis DKP : Dipastikan Aman

“Untuk tahun 2026, sesuai dengan RPJMD, target penambahan RTH publik sebesar 0,02 persen. Anggarannya berasal dari pembelian lahan untuk RTH,” katanya.

Seiring dengan meningkatnya kejadian bencana hidrometeorologi seperti banjir dan longsor di Kota Bandung, keberadaan RTH kerap dikaitkan dengan upaya mitigasi bencana. Menanggapi hal tersebut, Luthfi menuturkan bahwa secara tugas pokok dan fungsi, DPKP berfokus pada pengelolaan RTH publik, seperti penataan dan pemeliharaan taman kota, median jalan, jalur hijau jalan, taman pulau jalan, hingga taman di tingkat RW.

“Sementara untuk menilai sejauh mana RTH bisa meminimalisir korban dan dampak bencana, diperlukan kajian yang lebih mendalam,” ucapnya.

Ia juga menyebutkan, potensi pemanfaatan taman kota sebagai lokasi evakuasi bencana perlu dikaji bersama perangkat daerah terkait.

“Hal tersebut bisa ditanyakan lebih lanjut ke Badan Penanggulangan Bencana Kota Bandung, apakah taman kota seperti Taman Tegalega dan taman lainnya bisa difungsikan sebagai tempat evakuasi korban bencana,” katanya.

Luthfi menjelaskan bahwa RTH di Kota Bandung ditanami berbagai jenis vegetasi yang dinilai mampu menyerap dan menahan air, menghasilkan oksigen, serta memberikan manfaat ekologis bagi lingkungan dan kesehatan manusia. Pemilihan jenis tanaman pun dilakukan dengan mempertimbangkan fungsi estetika dan daya dukung lingkungan.

Beberapa kriteria vegetasi untuk RTH taman kota di antaranya tanaman hias dengan variasi ketinggian dan warna, tidak beracun, mampu menyerap cemaran udara, serta tahan terhadap hama dan penyakit.

“Contoh tanaman perdu dan semak antara lain azalea, bougenvile, bakung, rumput gajah, puring, es lilin, dan lainnya. Sedangkan tanaman pelindung untuk hutan kota dan jalur hijau di antaranya mahoni, kibesi, pule, bungur, kihujan, felicium, dan glodogan tiang,” tandasnya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....