Jejak Eks-HGU PTPN II di Pusaran Korupsi LPEI

  • 25 Jan 2026 14:15 WIB
  •  Bandung

RRI.CO.ID, Bandung - Jejak penguasaan tanah eks hak guna usaha (HGU) PTPN II kembali mencuat ke ruang publik seiring penyidikan dugaan korupsi Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) senilai Rp11,7 triliun. Di tengah pusaran perkara tersebut, kemunculan aset tanah berstatus eks-HGU yang tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dinilai membuka lapisan persoalan agraria yang selama ini tersembunyi.

Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus, menyoroti pencantuman aset tanah milik anggota DPR RI Mangihut Sinaga seluas sekitar dua hektare di kawasan Tanjung Morawa, Sumatera Utara, dengan nilai yang hanya tercatat sekitar Rp20 juta. Menurutnya, data tersebut berpotensi menjadi petunjuk awal penelusuran penyimpangan penguasaan tanah negara, khususnya yang berasal dari wilayah eks-HGU PTPN II.

"Angka ini sekilas tampak sepele. Namun ketika lokasi, sejarah lahan, dan nilai pasar diletakkan di atas meja, angka kecil ini justru menjadi pintu masuk persoalan besar!" tegas Iskandar dalam keterangan tertulis, Minggu, 25 Januari 2025.

Iskandar menjelaskan bahwa Tanjung Morawa merupakan kawasan strategis yang secara historis masuk dalam wilayah inti HGU PTPN II, yang selama puluhan tahun menjadi pusat perkebunan milik negara. Dalam perkembangannya, area eks-HGU tersebut mengalami perubahan fungsi dan tumbuh menjadi kawasan komersial, permukiman, serta perkebunan sawit dengan nilai ekonomi signifikan.

Ia mengingatkan bahwa berbagai Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selama lebih dari satu dekade secara konsisten menempatkan Tanjung Morawa sebagai wilayah bermasalah dalam tata kelola tanah eks-HGU PTPN II. Temuan tersebut mencakup penguasaan lahan tanpa dasar hukum yang jelas, pemanfaatan oleh pihak ketiga, serta indikasi pelepasan hak yang dilakukan tanpa transparansi memadai.

"Artinya, setiap kepemilikan tanah di wilayah ini tidak bisa dipandang netral, apalagi jika tanah itu bekas HGU PTPN II, nilainya dicatat sangat rendah, pemiliknya adalah penyelenggara negara," jelasnya.

Menurut Iskandar, penilaian rasional menunjukkan bahwa lahan seluas dua hektare di Tanjung Morawa tidak mungkin bernilai Rp20 juta, bahkan dalam kondisi kosong tanpa bangunan. Nilai tersebut dinilai tidak masuk akal jika dikaitkan dengan status eks-HGU, potensi pengembangan sawit maupun komersial, serta fakta bahwa kawasan itu telah lama menjadi target pengembangan ekonomi.

Pada titik tersebut, ia menekankan bahwa pendekatan hukum tidak berangkat dari tuduhan, melainkan dari kewajiban negara untuk mengajukan pertanyaan kritis yang harus dijawab secara terbuka, mulai dari apakah LHKPN mencerminkan nilai sebenarnya, apakah tanah diperoleh melalui mekanisme sah atas tanah negara, hingga apakah status eks-HGU-nya telah benar-benar bersih secara hukum.

"Pertanyaan-pertanyaan ini bukan serangan pribadi, melainkan kewajiban negara dalam menjaga integritas LHKPN," kata Bang Is, sapaan akrab Iskandar Sitorus.

Ia menilai, terbukanya perkara LPEI menunjukkan pola penting bahwa korupsi pembiayaan negara kerap berkaitan dengan penguasaan aset riil. Berdasarkan pengalaman berbagai kasus besar sebelumnya, penyalahgunaan dana atau fasilitas negara hampir selalu berujung pada akumulasi aset tetap, terutama tanah, kebun, dan properti, dengan lahan negara atau eks-HGU kerap menjadi sasaran yang dianggap paling aman.

Iskandar menyebut, penyitaan aset sawit dalam perkara LPEI memperkuat kesadaran publik bahwa hasil kejahatan tidak selalu berhenti di rekening, melainkan berubah bentuk menjadi penguasaan lahan. Oleh karena itu, kemunculan nama penyelenggara negara dalam pusaran kasus LPEI yang juga tercatat memiliki tanah eks-HGU PTPN II dinilai tidak dapat dianggap sebagai kebetulan semata.

"Maka ketika penyelenggara negara yang namanya muncul dalam pusaran LPEI juga tercatat memiliki tanah eks-HGU PTPN II, itu bukan kebetulan, melainkan indikasi pola yang harus diuji!" ujarnya.

Lebih lanjut, Iskandar menegaskan bahwa LHKPN bukan instrumen pembenaran kekayaan, melainkan alat deteksi awal. Ia berpandangan bahwa apabila tanah eks-HGU PTPN II dicatat sebagai harta pribadi, dinilai tidak wajar, berada di kawasan konflik agraria, serta dimiliki oleh penyelenggara negara, maka aparat penegak hukum memiliki kewajiban untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh.

"Maka kewajiban hukum dari aparat penegak hukum adalah memeriksa, bukan mengabaikan! Di sinilah peran Kejati Sumut menjadi krusial. Bukan hanya memeriksa pelaku teknis di PTPN II, tetapi menelusuri siapa saja yang kemudian menikmati hasil penyimpangan eks-HGU itu, termasuk: pejabat, politisi, pihak terafiliasi korporasi dan pemilik aset yang muncul di LHKPN!" ucap Iskandar.

Menurutnya, perkara Mangihut Sinaga, tanpa menarik kesimpulan hukum, memberikan gambaran konkret bahwa tanah eks-HGU PTPN II telah lama beralih menjadi instrumen akumulasi kekayaan pribadi yang bahkan tercatat secara formal dalam LHKPN. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa persoalan eks-HGU tidak lagi terbatas pada konflik antara warga dan PTPN II, melainkan mencerminkan problem tata kelola negara yang lebih mendasar.

Iskandar menegaskan, ketika tanah negara berubah menjadi kekayaan pribadi penyelenggara negara dan dicatat resmi dengan nilai yang dikecilkan, maka potensi kerugian negara berisiko tersamarkan.

"Jika satu LHKPN menunjukkan indikasi ini, sangat mungkin LHKPN lain juga menyimpan pola serupa!" tegas pria kelahiran Palembang tersebut.

Berdasarkan rangkaian fakta tersebut, Iskandar mendorong Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk mengambil langkah konkret, mulai dari menelusuri asal-usul tanah dua hektare di Tanjung Morawa, memeriksa status HGU sebelumnya, dasar perolehan, serta proses balik nama, hingga menguji kewajaran nilai dalam LHKPN dengan membandingkannya terhadap NJOP, harga pasar, maupun potensi penyamaran aset.

Ia juga menilai penting untuk mengaitkan kepemilikan tersebut dengan temuan BPK terkait eks-HGU PTPN II serta memperluas pemeriksaan terhadap LHKPN penyelenggara negara lain yang memiliki tanah di kawasan serupa. Iskandar menegaskan bahwa tanah memiliki rekam jejak yang tidak mudah disamarkan seperti uang atau rekening.

"Jika tanah eks-HGU PTPN II kini muncul dalam LHKPN penyelenggara negara, maka negara tidak boleh pura-pura tidak melihat! Karena keadilan agraria bukan hanya soal rakyat kecil, tetapi juga soal keberanian memeriksa kekayaan para pemegang kuasa," pungkasnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....