Pemdes Cikahuripan Minta Solusi Nyata Penanganan Sampah

  • 23 Jan 2026 16:10 WIB
  •  Bandung

RRI.CO.ID, Bandung Barat - merintah Desa Cikahuripan, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), berharap pemerintah pusat dan daerah menyiapkan solusi konkret dalam penanganan sampah. Hal itu menyusul adanya kebijakan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terkait pengkajian ulang dan penghentian penggunaan insinerator mini.

Kepala Desa Cikahuripan, Oman Haryanto, mengatakan pihaknya selama ini merasa terbantu dengan keberadaan insinerator mini yang merupakan bantuan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Alat tersebut dinilai cukup efektif dalam mengurangi volume sampah di desanya.

“Sebagai penerima bantuan insinerator dari Pemprov Jabar, kami merasa sangat terbantu dalam penanganan sampah. Namun dengan adanya pengkajian ulang atau penghentian penggunaan insinerator yang diterbitkan Kementerian DLH pusat, tentu akan kami patuhi,” ujar Oman, Jumat 23 Januari 2026.

Meski demikian, Oman berharap kebijakan tersebut dibarengi dengan solusi baru yang jelas dan aplikatif. Menurutnya, desa tidak ingin kebijakan penghentian justru menimbulkan persoalan baru di lapangan.

“Makanya saya tidak merasa terhambat, yang penting pemerintah mempunyai cara konkret dalam penanganan sampah. Intinya kita kembalikan lagi solusinya ke pemerintah,” katanya.

Baca juga : Mudik Gratis 2026 Dishub Bandung, Berangkat H-7 Lebaran

Oman menambahkan, sebagai kepala desa ia selalu mengimbau masyarakat agar tidak terjadi penumpukan sampah di lingkungan permukiman. Namun, tanpa dukungan sistem pengolahan yang memadai, desa akan kesulitan menangani sampah harian yang volumenya cukup besar.

Hingga saat ini, Pemerintah Kabupaten Bandung Barat belum mengeluarkan surat edaran resmi terkait penghentian penggunaan insinerator mini ke tingkat desa. Oleh karena itu, pihaknya masih mengoperasikan alat tersebut.

“Selama belum ada edaran resmi dari Pemkab KBB, kami masih menggunakannya. Tapi kalau sudah ada surat edarannya, tentu akan kami hentikan,” tegasnya.

Oman juga menjelaskan bahwa selama insinerator mini beroperasi, tidak ada keluhan dari masyarakat. Lokasi unit insinerator yang jauh dari permukiman dinilai tidak menimbulkan dampak langsung. “Kita tidak ada komplain dari masyarakat, karena unit insinerator berada jauh dari pemukiman. Selama ini berjalan optimal dan sampah sedikit tertangani,” katanya.

Ia berharap kebijakan penghentian insinerator tidak dilakukan tanpa kesiapan solusi pengganti. Menurutnya, jika hal itu terjadi, pemerintah desa justru akan kebingungan menghadapi persoalan sampah di wilayahnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....