Subang Percepat Akses Simpang Susun Tol KM 115+500

  • 15 Jan 2026 21:36 WIB
  •  Bandung

RRI.CO.ID, Subang : Bupati Subang Reynaldy Putra Andita Budi Raemi menandatangani Kesepakatan Bersama, antara Pemerintah Daerah Kabupaten Subang, dengan PT Lintas Marga Sedaya, dan PT VinFast Automobile Indonesia, bertempat di Ruang Rapat Bupati, Rabu 14 Januari 2026. Kesepakatan bersama tersebut, mengatur pembangunan, pengoperasian, dan pemeliharaan akses, serta Simpang Susun KM 115+500 pada Jalan Tol Ruas Cikampek (Cikopo)–Palimanan.

Kerja sama ini, menjadi landasan dan pedoman bagi para pihak, dalam mendukung konektivitas, serta pengembangan kawasan industri di Kabupaten Subang Provinsi Jawa Barat. Melalui kesepakatan ini, peran dan tanggung jawab masing-masing pihak, ditetapkan secara jelas, mulai dari tahapan perencanaan, pelaksanaan pembangunan, pengoperasian, hingga pemeliharaan simpang susun.

Pembangunan infrastruktur tersebut diharapkan, mampu mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, meningkatkan efisiensi waktu, dan biaya logistik bagi kegiatan industri, serta membuka peluang lapangan kerja di Kabupaten Subang. Kesepakatan ditandatangani oleh Bupati Subang, sebagai Pihak Pertama, PT Lintas Marga Sedaya, sebagai Pihak Kedua, dan PT VinFast Automobile Indonesia sebagai Pihak Ketiga.

Baca juga : Bupati Subang Penuhi Janjinya Bagikan Seragam Sekolah Gratis

Bupati Subang menegaskan, kesepakatan ini memiliki arti strategis bagi Kabupaten Subang. Selain menjadi dasar hukum kerja sama, kesepakatan ini mencerminkan sinergi nyata, antara pemerintah daerah dan dunia usaha, dalam memperkuat konektivitas, dan daya saing kawasan industri.

“Infrastruktur yang baik menjadi kunci utama dalam meningkatkan efisiensi waktu, dan biaya logistik, sekaligus memperkuat posisi Subang, sebagai kawasan industri strategis di Jawa Barat,” ujarnya.

Ia juga mengimbau seluruh pihak, untuk menjalankan peran dan tanggung jawab sesuai ketentuan yang telah disepakati, termasuk mekanisme monitoring dan evaluasi, dengan tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemerintah Daerah Kabupaten Subang menyambut baik komitmen para pihak, khususnya pembiayaan yang menjadi tanggung jawab pihak ketiga, sebagai bentuk dukungan konkret terhadap pembangunan daerah, tanpa membebani anggaran pemerintah.

“Kami berharap, kerja sama ini dapat berjalan efektif, tepat waktu, dan memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat, serta dunia usaha di Kabupaten Subang,” tambahnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....