Farhan, Tegaskan Sampah Organik RW Harus Langsung Diolah

  • 08 Jan 2026 13:44 WIB
  •  Bandung

RRI.CO.ID, Bandung - Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menegaskan bahwa sampah organik yang telah dikumpulkan di tingkat Rukun Warga (RW) tidak boleh dibiarkan menumpuk. Sampah tersebut harus segera diolah agar tidak menimbulkan persoalan lingkungan baru, seperti bau tidak sedap, gangguan kesehatan, hingga keluhan warga.

Farhan mendorong setiap RW di Kota Bandung untuk mampu memilah dan mengelola sampah organik minimal 25 kilogram per hari. Menurutnya, target tersebut sangat realistis jika dilakukan secara konsisten dan didukung oleh sistem pengolahan yang memadai di tingkat kewilayahan.

“Di sini ada 15 RW. Kalau masing-masing RW bisa mengumpulkan minimal 25 kilogram per hari, berarti ada sekitar 375 kilogram sampah organik setiap hari. Pertanyaannya bukan hanya dikumpulkan, tapi diolah di mana dan bagaimana,” ujar Farhan, Kamis 8 Januari 2026.

Ia menekankan bahwa pengelolaan sampah tidak berhenti pada proses pemilahan dan pengumpulan semata. Tanpa pengolahan yang cepat dan tepat, sampah organik justru berpotensi menimbulkan masalah baru bagi lingkungan sekitar.

Farhan mengapresiasi sejumlah RW yang telah memanfaatkan bank sampah serta mengembangkan pengolahan sampah organik melalui budidaya maggot. Menurutnya, inisiatif tersebut merupakan langkah positif dalam mengurangi beban sampah kota dan mendorong ekonomi sirkular di tingkat masyarakat.

Namun demikian, ia mengingatkan bahwa lokasi pengolahan sampah tidak harus terpusat di satu titik saja. Pengolahan dapat dilakukan di beberapa lokasi selama kapasitas totalnya mampu menampung dan mengolah sampah organik yang dihasilkan.

“Tidak harus satu tempat. Bisa lebih dari satu titik, yang penting ketika digabungkan di tingkat RW dan kelurahan, kapasitasnya cukup untuk mengolah sekitar 300 kilogram lebih sampah organik per hari. Jangan sampai sampah hanya dikumpulkan lalu ditumpuk,” katanya.


Baca juga:Tertibkan Kabel Udara, Pemotongan Dilakukan di Jalan Merdeka


Farhan juga mengingatkan bahwa penumpukan sampah organik berisiko menimbulkan bau menyengat, memicu keluhan warga, hingga berujung pada persoalan hukum. Ia menegaskan, persoalan sampah bukan hal sepele dan memiliki konsekuensi pidana yang nyata jika tidak ditangani dengan baik.

“Kalau ditumpuk, bau, masyarakat komplain, kita bisa kena pidana lingkungan. Ini berat dan nyata, bukan ancaman kosong,” katanya.

Farhan meminta para lurah dan pengurus RW agar melakukan pencatatan data pengelolaan sampah secara detail dan terukur, baik dari sisi volume harian maupun bulanan. Data tersebut dinilai penting sebagai dasar evaluasi dan perencanaan kebijakan pengelolaan sampah ke depan.

Berdasarkan laporan yang telah diterima, beberapa RW bahkan tercatat mampu mengolah hingga 675 kilogram sampah organik per bulan, atau sekitar 22 kilogram per hari. Capaian tersebut dinilai mendekati target yang ditetapkan Pemkot Bandung.

“Dengan data itu, target 25 kilogram per hari per RW sangat wajar. Yang paling penting, setelah dikumpulkan, sampah harus langsung diolah dan tidak ditunda,” tandasnya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....