UMK Jabar 2026 Resmi Ditetapkan, Ini Daftar Lengkapnya

  • 25 Des 2025 12:12 WIB
  •  Bandung

KBRN,Bandung: Kota Bekasi kembali menempati posisi tertinggi dalam daftar Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Jawa Barat tahun 2026. Berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, UMK Kota Bekasi ditetapkan sebesar Rp5.999.443.

Penetapan UMK tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.862-Kesra/2025 yang diumumkan Rabu malam (24/12/2025). Adapun UMK terendah berada di Kabupaten Pangandaran dengan nilai Rp2.351.250.

Gubernur Dedi Mulyadi menegaskan, besaran UMK 2026 untuk 27 kabupaten/kota ditetapkan berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota serta hasil rapat pleno Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat.

“Besaran UMK 2026 ini merupakan hasil rekomendasi dari masing-masing kabupaten dan kota. Pembayarannya mulai berlaku per 1 Januari 2026,” ujar Dedi.

Ia menjelaskan, UMK berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Namun, pekerja dengan kualifikasi dan kompetensi tertentu tetap berhak memperoleh upah di atas UMK. Untuk pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun, pengusaha wajib menyusun struktur dan skala upah.

Baca juga:Cucun dan Humaira Bangun Rumah Korban Longsor Arjasari

Dedi mengingatkan perusahaan agar tidak membayar upah di bawah UMK yang telah ditetapkan, kecuali bagi usaha mikro dan kecil. Ia juga menegaskan larangan menurunkan upah pekerja yang saat ini sudah menerima gaji di atas UMK.

“Jika upah yang diterima pekerja sudah lebih tinggi dari UMK, maka tidak boleh ada pengurangan. Ketentuan ini berlaku sejak 24 Desember 2025,” tegasnya.

Selain UMK, Pemprov Jawa Barat juga menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 sebesar Rp2.317.601, naik 5,7 persen dibanding tahun sebelumnya. Sementara Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) ditetapkan Rp2.339.995, naik 6,2 persen dari 2025.

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.859-Kesra/2025 tentang UMP Jawa Barat Tahun 2026 dan Keputusan Nomor 561/Kep.860-Kesra/2025 tentang UMSP Jawa Barat Tahun 2026.

Daftar UMK 2026 Jawa Barat (Tertinggi–Terendah)

  • Kota Bekasi Rp5.999.443
  • Kabupaten Bekasi Rp5.938.885
  • Kabupaten Karawang Rp5.886.853
  • Kota Depok Rp5.522.662
  • Kota Bogor Rp5.437.203
  • Kabupaten Bogor Rp5.161.769
  • Kabupaten Purwakarta Rp5.052.856
  • Kota Bandung Rp4.737.678
  • Kota Cimahi Rp4.090.568
  • Kabupaten Bandung Barat Rp3.984.711
  • Kabupaten Bandung Rp3.972.202
  • Kabupaten Sumedang Rp3.949.856
  • Kabupaten Sukabumi Rp3.831.926
  • Kabupaten Subang Rp3.737.482
  • Kabupaten Cianjur Rp3.316.191
  • Kota Sukabumi Rp3.192.807
  • Kota Tasikmalaya Rp2.980.336
  • Kabupaten Indramayu Rp2.910.254
  • Kabupaten Cirebon Rp2.880.798
  • Kota Cirebon Rp2.878.646
  • Kabupaten Tasikmalaya Rp2.871.874
  • Kabupaten Majalengka Rp2.595.368
  • Kabupaten Garut Rp2.472.227
  • Kabupaten Ciamis Rp2.373.644
  • Kabupaten Kuningan Rp2.369.380
  • Kota Banjar Rp2.361.241
  • Kabupaten Pangandaran Rp2.351.250

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....