DPR RI Jawab Polemik Penggunaan APBN untuk Pesantren
- 14 Okt 2025 22:39 WIB
- Bandung
KBRN, Soreang: Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal menekankan jika Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren memunculkan peran negara dalam menaungi lembaga pendidikan keagamaan. Hadirnya pesantren dinilainya membantu tugas negara dalam mencerdaskan warganya.
"Ini bentuk pengakuan negara terhadap lembaga pendidikan yang memiliki jasa besar yang diinisiasi para ulama, kiai juga tokoh masyarakat. Hadirnya pesantren membantu tugas dan fungsi negara dalam mencerdaskan kehidupan bangsa," katanya saat diskusi bersama sejumlah wartawan di Soreang, Selasa (14/10/2025) petang.
Cucun mengatakan, tragedi yang terjadi di Pondok Pesantren Al Khoziny, Sidoarjo, Jawa Timur, menjadi teguran keras bagi penyelenggara negara termasuk pihaknya. Mengacu UU Pesantren yang di dalamnya menyebutkan, pesantren merupakan penyelenggara pendidikan, dan negara wajib hadir melalui pendanaan, baik melalui APBN maupun APBD.
Baca juga : Kasus Keracunan MBG, DPR RI Minta Evaluasi Total
"Maka itu, di daerah-daerah terdapat Perda fasilitasi pesantren yang menjadi payung hukum bagi pemerintah daerah untuk membuat kebijakan terhadap pesantren melalui APBD," ujarnya.
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa itu mengimbau seluruh pihak menghentikan polemik mengenai penggunaan APBN atau APBD untuk pesantren. Karena yang dilakukan pemerintah telah sesuai peraturan dan perundang-undangan berlaku.
"Semua yang dilakukan penyelenggara negara sudah ada rule-nya, yaitu Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019," tandasnya menambahkan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....