Belasan Calon PPPK di Kota Cimahi Gagal Dilantik

  • 26 Agt 2025 12:32 WIB
  •  Bandung

KBRN, Cimahi: Sebanyak 12 calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kota Cimahi dinyatakan batal lulus seleksi formasi tahun 2024. Pembatalan tersebut diumumkan secara resmi melalui surat Wali Kota Cimahi dan ditegaskan dalam surat Badan Kepegawaian dan Pengelolaan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDM) Kota Cimahi bernomor KP/2/BKPADMD/2025.

Kepala BKPSDM Kota Cimahi, Lilik Setyaningsih, mengungkapkan bahwa keputusan pembatalan kelulusan ini didasarkan pada dua faktor utama. Pertama, lima orang peserta seleksi diketahui sudah tidak lagi aktif bekerja di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, sehingga tidak dapat memenuhi kelengkapan administrasi yang dipersyaratkan.

“Kami menemukan bahwa beberapa peserta sudah tidak aktif lagi di instansi asalnya. Akibatnya, mereka tidak bisa melengkapi dokumen yang diperlukan untuk proses pengangkatan,” ujar Lilik, Senin (25/8/2025).

Faktor kedua, lanjut Lilik, menyangkut tujuh peserta lainnya yang dinyatakan gugur karena alasan pribadi maupun force majeure. “Tujuh orang lainnya batal dilantik karena ada yang telah meninggal dunia dan ada pula yang mengundurkan diri secara sukarela,” katanya.

Lilik menegaskan bahwa seluruh proses pembatalan ini telah dilakukan sesuai dengan regulasi yang berlaku, yaitu merujuk pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 6 Tahun 2024.

“Pembatalan ini bukan keputusan sepihak. Sudah ada aturannya dari pusat melalui Permenpan RB. Pemerintah daerah hanya menjalankan sesuai ketentuan,” ucap Lilik.

Dengan pembatalan ini, Pemerintah Kota Cimahi dipastikan tidak akan melanjutkan proses pelantikan bagi 12 calon PPPK yang namanya sebelumnya sempat diumumkan lulus seleksi.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....