Sebanyak 995 Kendaraan di Subang Terjaring Operasi PPKB
- 04 Agt 2025 17:57 WIB
- Bandung
KBRN, Subang :Tim Pembina Samsat Provinsi Jawa Barat, melalui Samsat Kabupaten/Kota, menggelar Operasi Pemeriksaan Pajak Kendaraan Bermotor (OPPKB), dengan tujuan meningkatkan kesadaran masyarakat, dalan membayar pajak. Kegiatan ini, merupakan bagian dari program rutin yang dirancang, untuk memastikan seluruh kendaraan bermotor yang beroperasi di jalan raya, telah memenuhi ketentuan administrasi dan legalitasnya. Di wilayah Kabupaten Subang sendiri, Operasi Pemeriksaan Pajak di gelar pada 30 Juli sampai dengan 1 Agustus 2025 kemarin lusa.
Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Subang Lovita Adriana Rosa mengatakan, operasi gabungan pemeriksaan pajak kendaraan bermotor ini, merupakan langkah kongkret pemerintah, untuk meningkatkan kesadaran masyarakat membayar pajak kendaraan.
"Kegiatan operasi pemeriksaan pajak kendaraan ini adalah, langkah konkret untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak. Kepada yang sudah taat menunaikan kewajiban bayar pajak kendaraannya, kami ucapkan terima kasih," ucap Lovita kepada wartawan di Subang, Senin (4/8/2025).
Pemeriksaan ini, lanjut Kepala P3DW, tidak bersifat insidental. Melainkan direncanakan akan dilakukan secara berkala di wilayah Kabupaten Subang, bersama-sama instansi terkait, dalam hal ini Bapenda Kabupaten Subang.
“Pemeriksaan pajak kendaraan ini, tidak hanya tentang kepatuhan pajak, tetapi juga tentang menciptakan kesadaran akan kewajiban warga, dalam berlalu lintas yang aman dan bertanggung jawab. Dalam kegiatan tersebut, kami menggandeng Polres Subang, Jasa Raharja, Denpom dan Bapenda Kabupaten Subang," ujarnya.
Selama 3 hari kegiatan Pemeriksaan Pajak Kendaraan, diungkapkan Lovita, para pengendara yang terjaring, operasi, sebanyak 995 kendaraan, dengan 192 kendaraan kedapatan menunggak pajak, dan telah melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor di lokasi pemeriksaan, dengan nilai kurang lebih Rp. 45 juta. Ia menjelaskan, operasi pemeriksaan Pajak Kendaraan Bermotor, dilakukan dengan memeriksa notice pajak yang bersatu dengan STNK, sehingga dapat diketahui apakah menunggak, atau sudah melunasi pajak kendaraan bermotor.
"Bagi yang menunggak, petugas Samsat memberikan informasi, dan edukasi kepada wajib pajak, untuk segera menunaikan kewajibannya, selagi masih ada waktu memanfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, sampai dengan 30 September 2025 mendatang," terang Lovita.
Dijelaskan lebih lanjut, bagi wajib pajak yang belum dapat melunasi saat pemeriksaan pajak kendaraan berlangsung, tim dari P3DW Subang, telah menyiapkan surat pernyataan, sebagai bukti wajib pajak telah diperiksa..
"Uang pajak kendaraan yang dibayar masyarakat, sepenuhnya untuk pembangunan jalan, baik jalan Kabupaten maupun jalan Provinsi, sebagaimana kebijakan yang disampaikan Bapak Gubernur Jawa Barat," jelasnya.
Disisi lain, menurut Lovita, kegiatan pemeriksaan kendaraan bermotor di Subang, sebagai upaya untuk menekan KTMDU, sekaligus mensosialisasikan e-Samsat, yakni pembayaran pajak melalui platform digital, baik melalui Sambara di aplikasi Sapawarga, maupun Signal, juga pembayaran pajak melalui toko daring dan BumDes. Pada kesempatan yang sama, Lovita menyebut, implementasi Pasal 74 Undang-Undang Lalu Lintas Tahun 2009, yakni apabila kendaraan tidak dibayar pajaknya selama dua tahun dari masa berlaku STNK, maka kendaraan tersebutx akan dihapus dari registrasi Samsat.
"Kalau sudah dihapus, artinya kendaraan itu tanpa identitas, alias bodong. Jadi apapun kesulitannya, silahkan datang ke Samsat, untuk mendapatkan solusi dalam membayar pajak, termasuk apabila wajib pajak akan melalukan balik nama, selagi ada program pemutihan, yakni bea balik nama gratis. Dengan pemeriksaan pajak kendaraan ini, kita harapkan tumbuhnya kesadaran masyarakat, untuk membayar pajak kendaraan tepat waktu, karena kita bersama akan mewujudkan Jabar Istimewa,” pungkas Kepala P3DW Subang.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....