Talang Mamak, Warisan Leluhur yang Perlu Diakui

  • 24 Jun 2025 10:56 WIB
  •  Bandung

KBRN,Bandung: Negara dinilai telah melakukan kekeliruan fundamental dalam menetapkan Taman Nasional Bukit Tigapuluh (TNBT) dan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) sebagai kawasan konservasi.

Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus, menegaskan, penetapan tersebut tidak hanya mengabaikan sejarah, tetapi juga mengingkari hak-hak masyarakat adat Talang Mamak yang telah menghuni dan menjaga wilayah tersebut sejak abad ke-13.

"Jauh sebelum Republik Indonesia punya departemen kehutanan, sebelum Jepang menjajah, bahkan sebelum Belanda membuat peta topografi, wilayah TNBT dan TNTN sudah dihuni, dikelola, dan dijaga. Penjaganya bukan tentara. Bukan negara. Tapi masyarakat adat, bernama Suku Talang Mamak," tegas Iskandar dalam keterangannya, Selasa, (24/6/2025).

Ia menjelaskan, berdasarkan tradisi lisan dan dokumen kolonial seperti laporan Van Dongen (1906) serta peta tahun 1915, kawasan yang kini menjadi TNBT dan TNTN telah menjadi tempat tinggal tetap Suku Talang Mamak, dikenal sebagai “Mamak Dorpen” oleh Belanda.

Sistem pengelolaan hutan yang dijalankan Talang Mamak berdasarkan nilai-nilai adat sudah berlangsung jauh sebelum istilah kehutanan dikenalkan negara. Iskandar menggarisbawahi, masyarakat ini telah mempraktikkan konservasi berbasis adat secara berkelanjutan, mulai dari hutan larangan, hutan penghidupan, hingga sistem ladang berpindah dengan masa bera belasan tahun.

“TNBT lebih tepat disebut sebagai wilayah adat yang dikelola turun-temurun. TNTN sudah banyak berubah karena pemetaan ulang negara pasca-era HPH. TNBT bukan hanya menyimpan karbon, tapi juga ritual dan larangan adat. Mereka bukan penghuni ilegal seperti sering dicap,” kata Iskandar.

Baca juga: NHI Dorong Pariwisata Inklusif dan Berkelanjutan Melalui FPS 2025

Kawasan TNBT baru ditetapkan secara resmi sebagai taman nasional melalui SK Menteri Kehutanan No. 539/Kpts-II/1995. Namun menurut Iskandar, keputusan tersebut tidak disertai pengakuan terhadap keberadaan dan hak historis masyarakat adat yang lebih dulu tinggal di sana.

"Tak ada konsultasi adat. Tak ada pengakuan sejarah Talang Mamak. Yang ada, garis batas yang masuk ke wilayah ladang, kuburan leluhur, dan hutan sakral milik masyarakat adat.," ungkapnya.

Berdasarkan laporan AMAN tahun 2018, sedikitnya 17 desa Talang Mamak kehilangan akses terhadap ruang hidupnya. Data Kementerian Dalam Negeri 2020 juga mencatat setidaknya delapan wilayah adat kini tumpang tindih dengan kawasan konservasi.

Pada tahun 2007, ratusan warga Talang Mamak sempat menduduki kantor Balai Taman Nasional Bukit Tigapuluh, menuntut pengakuan hak adat mereka yang hilang. Tapi sampai hari ini, hutan tetap disebut “milik negara” meski negara tak pernah memiliki surat kepemilikan atas tanah itu sebelum tahun 1995.

Iskandar mengkritik cara negara mengklaim kawasan konservasi berdasarkan peta administratif. Padahal bukti historis dari masa kolonial justru menunjukkan bahwa Belanda pun tidak pernah menguasai wilayah tersebut secara hukum.

“Tidak ada hak eigendom, tidak ada konsesi. Artinya, Belanda pun tidak menguasai kawasan ini secara hukum. Justru masyarakat adat yang mengelolanya jauh lebih tua dari UU Kehutanan Indonesia,” jelasnya.

Sejak 2015, kawasan ini bahkan dikomersialisasikan melalui skema restorasi ekosistem. Pemerintah memberikan izin kepada PT Alam Bukit Tigapuluh, mitra donor asing, untuk mengelola 38.665 hektare di wilayah tersebut.

“Hutan adat menjadi proyek restorasi, dikelola lembaga asing, tanpa kepemilikan oleh masyarakat yang tinggal di sana sejak ratusan tahun lalu,” lanjutnya.

IAW menilai langkah negara dalam menetapkan taman nasional tanpa konsultasi dan pengakuan terhadap adat adalah keliru. Iskandar menyerukan agar seluruh kebijakan konservasi di kawasan itu dievaluasi ulang melalui audit historis dan sosial.

“Hutan tidak hanya menyimpan karbon. Ia menyimpan identitas. Negara harus belajar mengenali warisan itu, bukan hanya lewat peta, tapi juga kebijakan,” ucapnya.

Iskandar menyatakan bahwa konservasi sejati seharusnya dimulai dari pengakuan atas sejarah dan identitas penjaga hutan. Untuk itu, Indonesian Audit Watch merekomendasikan langkah konkret:

Pemerintah harus membuka kembali proses pengakuan wilayah adat Talang Mamak.

Semua SK kawasan taman nasional dan restorasi harus diaudit dari sisi historis dan sosial.

Dibentuk mekanisme pengelolaan bersama antara Balai TN, Pemda, dan masyarakat adat.

Iskandar menegaskan, Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) termasuk Pemerintah Kabupaten Pelalawan harus belajar dari sejarah Talang Mamak, bukan justru menyalahkan penduduk sekitar TNTN dengan tuduhan memiliki KTP palsu.

“Kalau negara masih ingin bicara konservasi, mulailah dengan mengenali siapa penjaga hutan sesungguhnya. Rumah tidak bisa begitu saja dijadikan proyek konservasi tanpa izin dari pemiliknya,” pungkasnya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....