Tembakau Mole dan Tembakau Hitam Terdaftar Indikasi Geografis
- 26 Mar 2025 12:35 WIB
- Bandung
KBRN, Bandung: Jawa Barat memiliki produk yang terdafdar kedalam Indikasi Geografis, sekitar tahun 2016–2018 yaitu Tembakau Mole dan Tembakau Hitam, tepatnya di daerah Sumedang. Indikasi Geografis adalah suatu tanda yang menunjukan daerah asal suatu barang dan atau produk yang karena faktor lingkungan geografis, termasuk faktor alam, faktor manusia, atau kombinasi dari kedua faktor tersebut.
Menurut Irma Novitasari, S.H.,M.H, Perancang Perundang Undangan Kementrian Hukum dan HAM, saat diwawancara dalam acara Sampurasun Pasundan Programa 4 RRI Bandung menjelaskan bahwa Tembakau Mole dan Tembakau Hitam memiliki ciri yang Khas yang tidak ada di daerah lain di Indonesia. Itu alasan mengapa Tembakau Mole dan Tembakau Hitam terdaftar dalam Indikasi Geografis.
Ciri yang paling khas dan berbeda dari Tembakau Mole dan Tembakau Hitam adalah irisan tipis dan bisa berproduksi atau dipanen hingga tiga kali dalam setahun, sedangkan tembakau lain hanya satu kali dalam setahun. “jadi memang ada karakter khususnya, pembedanya dengan tembakau-tembakau yang lain, dan hanya bisa diproduksi di daerah Sumedang ini”, lanjut Irma.
Manfaat dari Indikasi Geografis adalah untuk diketahui oleh masyarakat luas dan meningkatkan faktor ekonomi. Menurut Irma, ketika bahan, barang atau sesuatu yang sudah terdaftar ke dalam Indikasi Geografis akan diberikan Logo yang akan menjadikan harga jual bisa sampai melambung tinggi.
Irma menjelaskan bahwa di Jawa Barat sudah ada 10 wilayah yang terdaftar ke dalam Indikasi Geografis, diantaranya yaitu Sumedang dengan produknya Tembakau Mole, Tembakau Hitam, Umbi Cilembu, Sawo Sukatali. Kabupaten Bandung dengan produk Kopi dan Teh Java Preanger. Dari Tasikmalaya dengan Produk Kopi Sukapura, Batik Complongan dari Indramayu, dan yang lainnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....