"Leuweung Larangan", Strategi Karuhun Sunda Menjaga Keseimbangan Alam

  • 23 Des 2024 16:04 WIB
  •  Bandung

KBRN, Bandung: Leuweung atau Hutan adalah kawasan yang didominasi oleh pepohonan dan merupakan ekosistem yang terdiri dari berbagai sumber daya alam hayati serta memiliki banyak manfaat bagi kehidupan manusia dan lingkungan. Oleh karena itu manusia tidak akan bisa lepas dari gunung, terlebih khususnya Urang Sunda dikenal dengan Manusia Gunung.

Manusia Gunung sendiri bukan berarti manusia yang hidup di gunung, tetapi lebih kepada rasa hormat dari manusia atau urang Sunda yang hidup di kaki-kaki gunung, kepada gunung yang telah memberikan penghidupan. Maka dari itu Karuhun Urang Sunda telah memberikan peringatan melalui strategi memperlakukan alam dan menjaga keseimbangan alam agar masyarakat Sunda memahami arti sadar kawasan.

Masyarakat Sunda memiliki Konsep Kawasan, dalam bahasa Sunda memiliki arti yang memiliki kuasa atau kekuasaan. Semua ini dikemukakan oleh Pepep DW, M.Sn, Dosen Jurusan Karawitan Fakultas Seni Pertunjukan ISBI Bandung, penulis serta Aktivis Yayasan Masyarakat Gunung Indonesia yang diwawancara dalam acara Siaran Budaya Berjaringan Korwil XII RRI Bandung, RRI Bogor dan RRI Cirebon.

Konsep Hutan atau Leuweung bagi Masyarakat Sunda dibagi sekurang kurangnya asa tiga, yaitu Leuweung Titipan (Leuweung Larangan) yang dijaga keseimbangannya bukan hanya untuk masyarakat yang tinggal berdekatan dengan hutan tersebut, tetapi untuk Masyarakat "Sabuana" atau sedunia. Kemudian Leuweung Tutupan (Hutan Lindung) yaitu Hutan yang menutupi kawasan Hutan lain yang lebih Sakral (Leuweung Larang).

Selanjutnya adalah Leuweung Baladahan (Hutan Bukaan) yaitu hutan yang boleh dimanfaatkan. Intinya strategi Masyarakat Sunda untuk menjaga keseimbangan alam melalui Leuweung Larangan adalah bukan tentang diperlakukan dengan dasar agar rusak atau tidak rusak, tetapi tentang hak dan tidak hak.

Masyarakat Sunda melihat totalitas alam dari mulai Gunung, hutan, sungai, hingga laut, dilihat bukan hanya sesuatu yang Abiotik (Mati) tapi melihat sebagai Subjek yang memiliki hak nya atau menempatkan manusia sejajar dengan alam.

Jadi Leuweung atau Kawasan Larangan adalah kawasan yang terlarang untuk manusia. Oleh karena itu hak alam untuk hidup secara natural tanpa adanya intervensi sedikitpun dari manusia.


Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....