UMK 2025 Kota Bandung Diusulkan Naik 6,5 Persen

  • 17 Des 2024 15:13 WIB
  •  Bandung

KBRN,Bandung; Usulan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2025 di Kota Bandung telah ditetapkan oleh Dewan Pengupahan melalui rapat pleno. Hasilnya, disepakati jika UMK 2025 Kota Bandung diusulkan naik 6,5 persen dan upah minimun sektoral sebesar 7 persen.

"Kenaikan 6,5 persen, sudah diusulkan ke Pemprov dan 7 persen untuk yang sektoral," ujar Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Bandung, Andri Darusman, Selasa (17/12/2024).

Dengan usulan kenaikan 6,5 persen, upah minimum Kota Bandung akan naik sebesar Rp 273.605. Sehingga UMK 2025 Kota Bandung menjadi Rp 4.482.194. Usulan itu kata Andri sudah diserahkan ke Gubernur Jawa Barat," Sudah diusulkan dan menunggu persetujuan Pemprov," ucapnya.

Sementara untuk usulan upah minimum sektoral Kota Bandung 2025, berlaku di sektor industri kabel listrik dan elektronik lainnya (KBLI 27320) serta perdagangan nesar bahan bakar padat, cair dan gas dan YBDI (KBLI 46610) sebesar 7 persen dari UMK 2024.

Dengan kenaikan tersebut, maka upah minimun sektoral Kota Bandung 2025 untuk dua sektor tersebut adalah Rp 4.503.960. Andri mengungkapkan, Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia) Kota Bandung sempat menolak usulan upah minimun sektoral itu.

"Sesuai rapat pleno, meski yang upah minimun sektoral Apindo tidak setuju, tapi kan kita ada dasarnya," paparnya.

Sebelumnya, Ketua DPC Serikat Pekerja Nasional (SPN), Kota Bandung Odang Kusmana, mengatakan berdasarkan hasil musyawarah dari para pimpinan buruh, bahwa mereka menginginkan kenaikan UMK 2025 naik sebesar 6 persen.

"Ternyata sama presiden di tambah jadi 6,5 persen. Inti yang paling prinsipil, kita ingin kenaikan UMK ini di kembalikan lagi dewan pengupahan unsur serikat, apindo, akademisi dan pemerintah," katanya.

Ia mengatakan, berbagai pihak tentu harus melakukan survei bersama-sama kelapangan supaya hasil ril sesuai Kebutuhan Hidup Layak (KHL) para pekerja yang bekerja 0-1 tahun, sedangkan saat ini masih mengacu ke data BPS.

Atas hal tersebut, pihaknya meminta seluruh anggota SPN dan anggota Dewan Pengupahan untuk terus mengawal proses penetapan upah minimum sektoral ini untuk memastikan hasil akhir dari pembahasan ini benar-benar menguntungkan bagi para pekerja.

"Dengan adanya kenaikan upah minimum ini, diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Selain itu, keputusan ini juga menjadi bukti nyata bahwa pemerintah serius dalam memperhatikan nasib para pekerja," tandasnya.


Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....