Pemkot Tasikmalaya Didesak Tegas Tangani Miras dan Operasional Warung Makan

  • 28 Feb 2026 16:50 WIB
  •  Bandung

RRI.CO.ID, Tasikmalaya - Sejumlah ulama di Kota Tasikmalaya mendesak pemerintah daerah tegas menegakkan aturan selama Ramadan. Terutama pada penanganan penyakit masyarakat, baik minuman keras (miras), dan warung nasi yang tetap melayani pembeli di siang hari.

Tokoh ulama sekaligus pimpinan Pondok Pesantren Miftahulhuda Jarnauziyyah Mangkubumi, KH Yan Yan Al Bayani, menilai aturan yang tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Tasikmalaya Nomor 28 Tahun 2026 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Selama Bulan Ramadan dan Idulfitri 1447 H/2026 M, jangan hanya edaran tanpa efek.

“Aturan dibuat untuk dilaksanakan, dan ditegakkan,” katanya, Sabtu 28 Februari 2026.

Hal ini terlihat, dari masih banyaknya warung makan yang tetap buka. Padahal dalam edaran tersebut, warung makan jelas hanya diperbolehkan buka mulai pukul 16.00 wib.

“ Ini mencederai suasana Ramadan. Apalagi yang datang bukan yang sakit atau musafir,” ujarnya.

Yan Yan juga menyoroti kasus peredaran minuman keras yang baru-baru ini diamankan polisi dari sebuah mobil boks di kawasan Jalan Cisinga. Ia meminta proses hukum tidak berhenti pada sopir dan barang bukti semata.

“ Hukuman yang dijatuhkan harus memberi efek jera dan mampu mengungkap jaringan peredaran miras sampai ke akarnya,” katanya.

Ketegasan Pemkot dan penegak hukum menjadi kunci menjaga kekhusyukan Ramadan. "Jangan sampai semangat penertiban hanya garang di atas kertas,” katanya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....