Zakat Fitrah Kota Bandung 2026 Ditetapkan 42.500 Rupiah

  • 26 Feb 2026 14:24 WIB
  •  Bandung

RRI.CO.ID, Bandung – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung bersama para pemangku kepentingan resmi menetapkan besaran zakat fitrah untuk tahun 2026/1447 Hijriah sebesar Rp42.500 per jiwa. Penetapan tersebut telah disepakati oleh Baznas Kota Bandung, MUI Kota Bandung, dan Kemenag Kota Bandung, serta ditandatangani secara bersama sebagai pedoman bagi masyarakat.

‎Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Setda Kota Bandung, Nasrulloh Jamaludin, menjelaskan bahwa selain zakat fitrah, besaran fidyah untuk tahun ini juga telah ditetapkan.

‎“Sedangkan untuk fidyah tahun 2026/1447 Hijriah ditetapkan sebesar Rp45.000 per jiwa per hari, sesuai dengan nilai konsumsi harian,” ujar Nasrulloh, Kamis 26 Februari 2026.

‎Ia menerangkan, ketetapan nilai zakat fitrah tersebut mengacu pada harga bahan pokok yang berlaku di Kota Bandung, khususnya beras sebagai makanan pokok masyarakat. Dengan penetapan ini, diharapkan umat Muslim dapat menunaikan kewajibannya secara tepat dan sesuai ketentuan.

‎Nasrulloh menegaskan, zakat fitrah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak dikondisikan secara khusus. Pada umumnya, zakat fitrah disalurkan melalui masjid di lingkungan masing-masing atau langsung diberikan di sekitar tempat tinggal muzaki,“ Kecuali untuk zakat profesi, itu langsung disalurkan ke Baznas,” jelasnya.

‎Adapun mekanisme pelaporan dilakukan secara berjenjang. Masyarakat atau pengurus masjid melaporkan jumlah zakat yang terkumpul kepada camat setempat. Selanjutnya, camat menyampaikan laporan tersebut kepada Baznas Kota Bandung untuk diteruskan kepada pimpinan.

‎Penyaluran zakat fitrah biasanya dilakukan pada malam takbiran atau menjelang Hari Raya Idulfitri, agar dapat segera dimanfaatkan oleh para mustahik sebelum hari raya tiba. Sementara itu, Bagian Kesra Setda Kota Bandung hanya menerima data rekapitulasi jumlah zakat fitrah, fidyah, dan zakat mal yang telah dihimpun.

‎Nasrulloh mengungkapkan, pada tahun sebelumnya total penerimaan zakat di Kota Bandung hampir mencapai Rp40 miliar. Angka tersebut mencerminkan tingginya partisipasi masyarakat dalam menunaikan kewajiban zakat.

‎Meski demikian, pemerintah tidak menetapkan target khusus untuk zakat fitrah. Pasalnya, zakat fitrah merupakan kewajiban setiap Muslim yang mampu dan sifatnya bukan berdasarkan target capaian, melainkan kesadaran serta kepatuhan individu.

‎“Semua laporan disampaikan ke Baznas. Harapannya, jumlah muzaki meningkat sehingga penerimaan zakat juga bertambah,” tandasnya.

Rekomendasi Berita