Remaja di Tasikmalaya Dilarang Berkeliaran Melebihi Pukul 22.00 WIB
- 25 Feb 2026 21:02 WIB
- Bandung
RRI.CO.ID, Tasikmalaya - Polres Tasikmalaya melarang anak- anak dan pelajar di wilayahnya keluar rumah melebihi pukul 22.00 WIB selama Ramadan. Larangan tersebut bertujuan untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat dalam menjalankan ibadah puasa.
Kapolres Tasikmalaya AKBP Wahyu P Utama, mengatakan, pihaknya mengeluarkan edaran yang ditujukan kepada masyarakat, terutama yang memiliki anak berusia remaja. Masyarakat diminta lebih memperhatikan anak-anak terutama di malam hari.
“Anak-anak seusia remaja dilarang berkeliaran pada malam hari melebihi waktu pukul 22.00 WIB,” kata Kapolres, Rabu 25 Februari 2026.
Waktu malam hari lanjut Wahyu, sebaiknya dipergunakan anak- anak untuk beribadah, atau bersama keluarga."ketika berkeliaran di malam hari, berpotensi terjadinya perbuatan seperti tawuran, perang sarung, perkelahian dan pesta miras,” ujarnya.
Termasuk, kata dia aksi kriminal seperti pencurian, pembegalan, yang bisa melibatkan anak-anak atau remaja m. “Kami berharap peringatan ini, dapat diperhatikan anak-anak maupun orang tua,”katanya.
Untuk menjaga keamanan, pihaknya juga menerjunkan anggota untuk melakukan patroli. Ini dilakukan, di sejumlah titik yang diduga sering digunakan anak-anak berkumpul.