Satpol PP Tasikmalaya Tindak Warung Makan Buka Siang saat Ramadan
- 25 Feb 2026 13:31 WIB
- Bandung
RRI.CO.ID, Tasikmalaya : Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tasikmalaya menemukan rumah makan, yang buka di siang hari. Lokasi rumah makan ini, di akses utama masuk komplek Pemkab, tepat berada di samping Masjid Agung Baiturrohman, Singaparna.
Kepala Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya, Dadang Tabroni, dalam patroli tersebut pihaknya menemukan sedikitnya sepuluh warung makan yang melanggar aturan operasional. "Kami beri peringatan keras. Jangan sampai jam buka tidak sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Surat Edaran Bupati. Kami arahkan agar mereka menghargai warga yang sedang beribadah," kata Dadang, Rabu 25 Februari 2026.
Penertiban dilakukan, merujuk pada Surat Edaran Bupati Tasikmalaya Nomor 0006 Tahun 2026. Dalam aturan tersebut, disebutkan pelaku usaha kuliner dilarang membuka usaha sebelum pukul 16.00 WIB serta tidak diperkenankan melayani makan dan minum di lokasi sebelum waktu berbuka puasa.
Akan tetapi lanjut Dadang, pihaknya tetap mengedepankan tindakan persuasif dalam menindak pelanggaran tersebut.
Para pemilik warung diberikan pembinaan dan penyuluhan di tempat agar memahami kebijakan pemerintah.
"Setiap hari kita monitor. Ini berlaku di seluruh kecamatan di Kabupaten Tasikmalaya," katanya.
Sementara Irfan (40) warga Singaparna mengapresiasi tindakan yang dilakukan Satpol PP. Ia berharap, hal itu dilakukan secara berkelanjutan selama Ramadan.
“Iya risih juga ya. Kan seharusnya kita saling menghargai, “ ujarnya.