Rumah Makan di Tasikmalaya Diizinkan Buka Sore Selama Ramadan
- 23 Feb 2026 18:09 WIB
- Bandung
RRI.CO.ID, Tasikmalaya - Pemerintah Kota Tasikmalaya terus mensosialisasikan aturan jam operasional warung nasi dan restoran. Selama Ramadan, jam operasional warung nasi dan restoran dimulai pukul 16.00 WIB.
Sosialisasi gencar dilakukan Satpol PP Kota Tasikmalaya, karena masih ada pedagang makanan yang berjualan sejak pagi. Tidak hanya operasional tempat makan yang dibatasi selama ramadan, aktivitas tempat hiburan malam juga dilarang beroperasi.
"Kami terus mensosialisasikan, karena masih belum semuanya tahu. Termasuk masih ada pedagang makanan yang berjualan di pagi hari,” kata Kasat Pol PP Kota Tasikmalaya, Yogi Subarkah, Senin 23 Februari 2026.
Sosialisasi lanjut Yogi, tidak hanya dilakukan secara langsung. Namun, sosialisasi dilakukan melalui berbagai media, termasuk media sosial.
Pihaknya kata Yogi, tidak serta merta menindak warung makan yang buka di bulan Ramadan. Ia mengajak, agar masyarakat saling menghormati satu sama lain.
"Kami lebih ke memberi pemahaman kepada warga. Iya meskipun setiap tahun ya," katanya.
Sementara itu, untuk tempat hiburan malam dilarang selama Ramadan dilarang beroperasi. "Jika ada yang melanggar, kita akan datangi dan informasikan bahwa dilarang beroperasi selama Ramadan,” ujarnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....