Satpol PP Kota Bandug Tegas Larang Perang Sarung

  • 19 Feb 2026 15:12 WIB
  •  Bandung

RRI.CO.ID, Bandung – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menegaskan sejumlah larangan yang harus dipatuhi masyarakat selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah. Salah satu yang menjadi perhatian serius adalah praktik perang sarung yang kerap terjadi di kalangan remaja.

Kepala Satpol PP Kota Bandung Bambang Sukardi menegaskan, bahwa perang sarung dilarang karena berpotensi membahayakan keselamatan.

“Tidak boleh melakukan perang sarung. Perang sarung yang menggunakan ujung sarung diisi gir atau benda keras lainnya itu sangat berbahaya dan bisa merusak serta melukai,” ujar Bambang, Kamis 19 Februari 2026.

Menurutnya, perang sarung yang awalnya dianggap sebagai permainan tradisional sering kali berubah menjadi aksi kekerasan. Modifikasi sarung dengan memasukkan benda keras seperti gir sepeda, batu, atau logam di bagian ujungnya dapat menyebabkan luka serius bahkan membahayakan nyawa.

Ia menegaskan, larangan tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat selama Ramadan, agar suasana ibadah tetap kondusif dan nyaman.

“Perang sarung yang menggunakan ujung sarung diisi gir atau benda keras lainnya itu sangat berbahaya dan bisa merusak serta melukai, sehingga tidak boleh dilakukan,” tegasnya.

Satpol PP Kota Bandung bersama unsur kewilayahan akan terus melakukan patroli dan pengawasan rutin setiap malam, terutama di lokasi-lokasi yang disinyalir menjadi titik kumpul remaja dan rawan terjadi pelanggaran ketertiban umum.

“Itu beberapa larangan yang harus kami tertibkan. Setiap malam kami melakukan pengawasan, terutama terhadap tempat-tempat yang disinyalir melakukan pelanggaran,” tandasnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....