Selama Ramadan 1447 H, Jam Kerja ASN Pemkot Bandung Disesuaikan
- 19 Feb 2026 11:14 WIB
- Bandung
RRI.CO.ID, Bandung – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung resmi menyesuaikan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah. Penyesuaian tersebut tertuang dalam surat edaran yang telah ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) dan diproses melalui Bagian Organisasi Setda Kota Bandung.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bandung, Evi Hendarin, menjelaskan bahwa perubahan jam kerja ini dilakukan untuk memberikan kenyamanan bagi ASN dalam menjalankan ibadah puasa, tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Sudah ada surat edaran yang ditandatangani oleh Pak Sekda terkait jam kerja selama bulan Ramadan yang diproses oleh bagian organisasi,” ujar Evi di Bandung, Kamis 19 Februari 2026.
Evi merinci, bagi perangkat daerah yang menerapkan lima hari kerja, jam kerja selama Ramadan dimulai pukul 08.00 WIB. Untuk hari Senin hingga Kamis, jam kerja berlangsung hingga pukul 15.00 WIB dengan waktu istirahat pukul 12.00 hingga 12.30 WIB.
Sementara pada hari Jumat, terdapat penyesuaian waktu istirahat menjadi pukul 11.00 hingga 12.30 WIB. Adapun jam kerja pada hari tersebut berlangsung hingga pukul 15.30 WIB.
“Untuk yang lima hari kerja, hari Senin sampai Kamis dari jam 08.00 sampai jam 15.00, dengan istirahat dari jam 12.00 sampai 12.30. Khusus hari Jumat, istirahatnya dari jam 11.00 sampai 12.30, dan jam kerja sampai 15.30,” jelasnya.
Sedangkan bagi perangkat daerah yang menerapkan enam hari kerja, jam kerja dimulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Pada hari Jumat, jam kerja tetap sama yakni pukul 08.00 hingga 14.00 WIB, namun waktu istirahat menyesuaikan sebagaimana ketentuan yang berlaku selama Ramadan.
Evi menegaskan bahwa untuk unit kerja yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat seperti rumah sakit dan fasilitas pelayanan kesehatan, pengaturan jam kerja akan disesuaikan dengan kebutuhan layanan. Hal ini dilakukan agar pelayanan publik tetap berjalan optimal selama bulan Ramadan.
“Untuk rumah sakit dan pelayanan kesehatan menyesuaikan dengan jam pelayanan. Yang pasti, kewajiban jam kerja ASN tetap harus memenuhi 32 jam 30 menit dalam satu minggu,” tandasnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....