Kebebasan Berpendapat Merupakan Perwujudan Demokrasi di Suatu Bangsa

  • 03 Feb 2024 09:04 WIB
  •  Bandung

KBRN, Bandung: Bebas menyuarakan pendapat tanpa ada tekanan merupakan hak setiap warga negara. Hak berpendapat ini dilindungi hukum yang tertuang dalam pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Anggota DPRD Jawa Barat, Haru Suandharu, kebebasan berpendapat merupakan perwujudan demokrasi di suatu bangsa.

“Saat ini sudah merdeka, tidak seperti dulu yang tidak bebas menyampaikan pendapat,” ujar Haru. Sabtu (3/2/2024)

Haru menilai, kini anak muda sudah mulai kritis dan ingin menyampaikan keresahan yang dialaminya. Maka dari itu, lanjut Haru, forum dua arah perlu diadakan dengan para pemuda sebagai jembatan interaksi dalam menyuarakan pendapat.

“Saya kira butuh forum strategis seperti ini, para anak muda bebas menyampaikan keluh kesah tanpa ada justifikasi," jelas Haru.

Kemudian, Anggota DPRD Kota Bandung, Iwan Hermawan, menyampaikan, bahwa hak berpendapat dimiliki oleh seluruh lapisan masyarakat, bukan hanya anak muda. Iwan senada dengan Haru bahwa diperlukan diskusi terbuka dengan para pemuda guna mengetahui apa yang dipikirkan dan pendapat tentang bangsa.

“Kita harus pakai cara yang lembut dengan hadir dalam bentuk diskusi atau sharing. Milenial atau Gen Z itu banyak, tapi sentuhan terhadap mereka belum maksimal. Saya kira ini masih proses yang harus diperbaiki,” kata Iwan.

Sementara itu, Konsultan Politik dan Hukum, Fakhruddin Rusyibani mengatakan, masyarakat sebaiknya menyampaikan ide atau pendapat dengan kelompok yang satu suara dan menghimbau kepada masyarakat apabila menyuarakan suatu hal sebaiknya jelas dan tegas agar tidak disalah artikan sehingga menimbulkan ancaman tersendiri.

“Membuka suara itu enggak bisa sendirian, harus terbiasa berorganisasi atau berjamaah. Sehingga, menghadirkan frekuensi yang besar, Menurut saya pembuat Undang-undang juga harus adaptif terhadap kondisi anak-anak muda, jangan sampai sesuatu yang ekspresif sebetulnya tidak bermaksud menghina diartikan sebagai sebuah hinaan,” ungkap Fakhrudin.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....